Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyambut baik rencana Kementerian Agama untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah. Sesuai rencana, Kementerian Agama akan menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halili mengatakan, selama ini syarat rekomendasi dari FKUB itu menjadi penghambat kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Di samping karena urusan administrasi, kata dia, kerap ada isu intoleransi dan diskriminasi di balik terbit atau tidak terbitnya rekomendasi FKUB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekomendasi keluar atau tidak dipengaruhi oleh aspek kelompok mayoritas. Itu sering membatasi kelompok minoritas terhadap izin pendirian rumah ibadah," kata Halili, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sabtu pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghapus rekomendasi FKBU sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Sehingga masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoal rencana Menteri Agama tersebut. Ma’ruf meminta agar Kementerian Agama tak asal mencoret peraturan yang telah disepakati bersama. Sebab peraturan bersama tersebut telah digodok oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Halili Hasan berpendapat, selama ini syarat adanya rekomendasi dari FKUB mempersulit izin kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Apalagi komposisi anggota FKUB lebih banyak berasal dari kelompok mayoritas. "Sehingga kelompok mayoritas yang menentukan keluar atau tidaknya surat rekomendasi itu," kata Halili.
Menurut Halili, FKUB seharusnya menjadi lembaga yang fokus memperjuangkan kerukunan beragama dengan melakukan edukasi dan kampanye toleransi. Namun, kata dia, FKUB justru lebih banyak mengurusi pembuatan rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah.
Halili juga menyorot syarat lain dalam pendirian rumah ibadah yang masih harus dibenahi. Syarat itu yakni 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam N egeri.
Ia menyarankan agar syarat jumlah dukungan penduduk tersebut dikurangi. Sebab di beberapa daerah, kelompok minoritas masih kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut. "Ketentuan ini juga perlu ditinjau ulang," ujar Halili.
Pilihan Editor : Peran Wakil Presiden di Balik Aturan Pendirian Rumah Ibadah