Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siapa Sponsor?

17 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI mana datangnya Children of God? Dari mana pun datangnya, para penyebar ajaran itu umumnya tiba di Indonesia lewat kursus bahasa Inggris. Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada lima orang asing yang membawa masuk kepercayaan itu kemari. Di Jakarta, tokohnya adalah David Robin Beckman, warga negara Amerika. Di Bandung, Curtis Peter van Gorder, warga negara Amerika. Di Semarang, Eric Gibson dan istrinya, Henrieta, warga negara Belanda. Di Yogyakarta, Edward John Scanlan, warga negara Kanada dan Tommy A. Miller, warga negara Amerika. Di Ujungpandang, sepasang suami-istri yang memakai nama Elqersma, warga negara Belanda. Mereka masuk bukan secara gelap. Dari pihak imigrasi di Bandung, misalnya, diketahu bahwa mereka pada umumnya "tak punya masalah dengan urusan imigrasi". Seperti dikatakan H. Soedaryono, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, mereka masuk dengan visa, tinggal dengan KIM (Kartu Izin Masuk) atau KIM-S (Kartu Izin Masuk Sementara). Mereka juga pulang dengan "izin keluar" atau exit permit. Kartu Izin Masuk tampaknya diperoleh dengan pola yang sama: dapat jaminan dari sebuah kursus bahasa Inggris. Seorang yang diduga penyebar ajaran COG yang memakai nama Gunter Karl Lamparter, misalnya, masuk atas jaminan dari Kursus Inggris Amelia, Bandung. Curtis Peter memperoleh sponsor dari Patuha College, sebuah lembaga pendidikan sekretaris. Pengajaran bahasa Inggris memang tengah laris di mana-mana, dan hadirnya seseorang yang secara asli berbahasa itu tentu diharapkan. Patuha College, misalnya, diminta para siswanya menyediakan tenaga asing seperti itu. Curtis Peter mulai bekerja di situ sejak Februari 1982. Honornya ringan: Rp 3.000 sejam. Curtis Peter cuma mengajar hari Sabtu, jadi tiap bulan ia cuma menerima Rp 12.000. Bagaimana ia, yang tinggal di daerah mewah jalan Setiabudi, bisa hidup hanya dengan penghasilan itu, belum jelas. Dan itu tentu saja bukan urusan Patuha College ataupun Amelia. Seperti dikatakan Soedaryono, "Saya kira, pihak yang menjamin tak tahu menahu bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran di luar perjanjian antarmereka."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus