Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) siap menjalani sidang pertama dua perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana akan sengketa pilkada Kota Banjarbaru akan digelar 9 Januari 2025 pukul 13.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua perkara tersebut telah teregister dengan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dua perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi ini didapatkan setelah tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat informasi dari surat panggilan yang dikirim oleh Mahkamah Konstitusi melalui WhatsApp,” kata Muhamad Pazri, ketua tim Banjarbaru Hanyar, dalam pesan kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2025,”
Menurut Pazri, proses persidangan terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung pada halaman youtube Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Hakim Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu, serta mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada 5–10 Februari 2025. Kemudian sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Diketahui Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Masalahnya, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon.
"Padahal seharusnya ada kolom kosong untuk dicoblos," kata Pazri.
Sebelumnya, dua pemohon mendaftarkan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 ke MK. Permohonan gugatan itu didasarkan pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak konstitusional.
Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. Para pemohon meminta kepada MK agar surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal.
Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.
HENDRIK YAPUTRA berkontribusi dalam artikel ini.