Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengketa Pilgub Jateng: Andika-Hendi Ungkap Dugaan Intimidasi ke KPU Jawa Tengah

Dalam sidang PHPU Pilgub Jateng di MK hari ini, kubu Andika-Hendi menduga ada upaya intimidasi kepada KPU Jawa Tengah.

9 Januari 2025 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi (kanan) mengambil nomor pertanyaan disaksikan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi saat debat publik ketiga Pilgub Jateng 2024 di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, 20 November 2024. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mengungkap adanya dugaan upaya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur atau pilgub Jateng 2024. Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.

“Dirtipidkor di reskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roy di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy..

Dengan adanya pelanggaran berupa intimidasi tersebut, Roy memohon kepada hakim MK untuk membatalkan keputusan terpilihnya paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebaliknya, ia meminta agar paslon Andika-Hendi untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.

Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus