Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mengungkap adanya dugaan upaya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur atau pilgub Jateng 2024. Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
“Dirtipidkor di reskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roy di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy..
Dengan adanya pelanggaran berupa intimidasi tersebut, Roy memohon kepada hakim MK untuk membatalkan keputusan terpilihnya paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebaliknya, ia meminta agar paslon Andika-Hendi untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.
Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.
Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.