Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Siswi SMK Attholibiyah Tegal Wajib Pakai Cadar, Ini Tanggapan NU

Ada madzhab atau pemahaman dalam Islam yang mengajurkan wanita menggunakan penutup wajah atau cadar.

31 Oktober 2017 | 18.20 WIB

Siswi SMK Attholibiyah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memakai cadar saat belajar, 30 Oktober 2017. Foto: Muhammad Irsyam Faiz
Perbesar
Siswi SMK Attholibiyah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memakai cadar saat belajar, 30 Oktober 2017. Foto: Muhammad Irsyam Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tegal - SMK Attholibiyah Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menerapkan kebijakan wajib cadar bagi murid perempuannya. Peraturan itu sudah berlaku sejak satu tahun terakhir ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari menilai wajar pemberlakuan niqab tersebut. Dia memaklumi kebijakan itu karena ada madzhab atau pemahaman dalam Islam yang mengajurkan wanita menggunakan penutup wajah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam Islam, ada Madzhab yang menilai aurat itu seluruh tubuh termasuk wajah. Tapi Nahdlatul Ulama, yang menganut paham Imam Syafi'i, muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat. Tapi itu (penerapan cadar) tidak masalah, itu perbedaan pemahaman saja," ujar Was'ari kepada Tempo pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Meski demikian, Was'ari mengaku khawatir penerapan cadar di sekolah berlatar belakang NU itu menimbulkan persepsi yang macam-macam. Dia tidak ingin lembaga pendidikan tersebut dicap sebagai tempat berkembangnya radikalisme.

"Sekali lagi, sebenarnya itu (penerapan cadar) tidak masalah. Tapi sekarang kan sedang tren Islam radikal. Dimana penganutnya rata-rata menggunakan cadar, kami tidak ingin itu terjadi di sana," ujar Was'ari.

Karena itu, menurut Was'ari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, meminta pihak sekolah mencabut aturan itu. Alasannya, penerapan cadar menjadi busana siswi muslimah itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

"Dalam peraturan itu kan tidak disebutkan siswi muslimah memakai cadar," kata dia seusai menyambangi sekolah yang berada di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa itu, Senin kemarin.

Kendati demikian, Was'ari menilai alasan pengelola Attholibiyah mewajibkan cadar pada siswi karena kehati-hatian, masih bisa diterima. Karena itu, dia menawarkan solusi yakni siswi tetap bisa memakai cadar, tapi di luar pondok pesantren. "Kalau di sekolah dilepas, toh kelasnya juga dipisah antara laki-laki dan perempuan. Jadi tidak melanggar permendikbud juga," ujarnya.

Pengelola Yayasan Attholibiyah menyetujui usulan itu dan siap melaksanakan Permendikbud. "Saya kira itu win win solution ya. Kami masih bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar aturan," kata Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh.

Habib Sholeh mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui ada regulasi yang mengatur pakaian siswa. "Jika dari dulu tahu (ada peraturan) pasti kami patuhi, tidak mungkin kami langgar," kata dia.

Kepala Sekolah setempat, Kustanto Widyamoko mengatakan pihaknya akan mencabut aturan kewajiban memakai cadar bagi murid perempuannya. Namun dia butuh waktu untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para siswa. "Mereka (siswi) kan butuh adaptasi," kata dia.

Menurut Kustanto, setidaknya butuh waktu tiga sampai lima hari untuk memberikan pemahaman kepada para siswa. Peraturan baru itu paling tidak baru bisa berjalan efektif pada pekan depan. "Senin depan paling baru bisa dimulai," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus