Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

SKB 4 Menteri Baru: Pemantauan PTM Terkoneksi dengan Pedulilindungi

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas.

23 Desember 2021 | 13.41 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan pandemi Covid-19 dan strategi mitigasi gelombang ketiga melalui ketersediaan obat, alat kesehatan, vaksin, dan tenaga medis, serta keterjangkauan akses testing dan tracing bagi masyarakat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan pandemi Covid-19 dan strategi mitigasi gelombang ketiga melalui ketersediaan obat, alat kesehatan, vaksin, dan tenaga medis, serta keterjangkauan akses testing dan tracing bagi masyarakat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2021.

PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini, cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya yang diatur adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Jika SKB terdahulu mengatur sekolah ditutup paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19, SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen," ucap Budi.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain; kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas; status vaksin, dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. "Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut.

Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB 4 Menteri. ”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB 4 Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama," ujar dia.

DEWI NURITA

Baca: Edaran Mendagri Terbit, Izin Usaha Dicabut Jika Tak Pasang PeduliLindungi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus