Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Soal Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan artis berinisial R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

31 Maret 2023 | 04.41 WIB

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memastikan dugaan peran artis inisial R yang disebut dilaporkan terlibat dalam kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan memastikan terlebih dahulu identitas artis yang dilaporkan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya,” kata Asep di kantornya Jakarta, Kamis, 31 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengkonfirmasikan tentang ada atau tidaknya laporan terhadap artis inisial R tersebut. Dia mengatakan KPK akan terbuka terhadap setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus korupsi.

“Setiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.

Soal keterlibatan artis R diungkap oleh Indonesia Audit Watch

Dugaan peran artis berinisial R itu pertama kali diungkap oleh Indonesia Audit Watch. Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis itu kepada KPK. Iskandar menduga artis inisial R dan Rafael itu terhubung melalui bisnis yang bernilai miliaran Rupiah.

KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Mantan pejabat Dirjen Pajak itu ditengarai menerima uang terkait pemeriksaan wajib pajak pada periode 2011-2023.

Awal mula terkuaknya kasus Rafael Alun

Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi putranya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Mario pun diketahui kerap memamerkan harta orang tuanya berupa motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Setelah ditelusuri, dua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael melaporkan memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat Eselon III.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara. Mereka menyebut telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael ke penegak hukum sejak 2012. Nilainya mencapai Rp 500 miliar. 

KPK pun menelusuri laporan PPATK tersebut dan akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Setelah Rafael, sejumlah pejabat negara lainnya pun menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan turut diperiksa KPK karena dinilai memiliki harta kekayaan tak wajar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus