Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Soal Bilik Asmara Diduga Jadi Satu Sebab Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Apa Itu?

Penyebab napi kabur dari Lapas Kutacane, Aceh Tenggara diduga dipicu oleh belum terpenuhinya permintaan soal bilik asmara serta kualitas makanan.

14 Maret 2025 | 11.27 WIB

Masyarakat  berkumpul di depan Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin 10 Maret 2025. ANTARA/HO-Dok Warga
material-symbols:fullscreenPerbesar
Masyarakat berkumpul di depan Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin 10 Maret 2025. ANTARA/HO-Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan personel kepolisian masih melakukan pengamanan ketat setelah 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, melarikan diri pada Senin, 10 Maret, menjelang waktu berbuka puasa. Untuk mencegah kejadian serupa, pengawasan ketat terus dilakukan sejak malam hari oleh kepolisian, dibantu oleh satuan Brimob Kabupaten Gayo Lues.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, pelarian para narapidana diduga dipicu oleh belum terpenuhinya permintaan terkait dengan bilik asmara serta kualitas makanan yang disediakan dalam lapas.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kutacane, Andi Hakim, menyatakan bahwa dari 52 narapidana yang melarikan diri, 20 orang telah kembali ke lapas, sementara 32 lainnya masih dalam pengejaran. Aparat keamanan pun mengimbau para narapidana yang masih berada di luar untuk segera menyerahkan diri.

Apa itu bilik asmara di penjara?

Bilik asmara adalah ruang khusus yang tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memungkinkan narapidana untuk bertemu secara intim dengan pasangan sah mereka. Fasilitas ini telah diterapkan di beberapa negara sebagai bagian dari hak narapidana dalam mempertahankan hubungan keluarga yang sehat, termasuk pemenuhan kebutuhan biologis. Dalam konteks internasional, fasilitas ini sering dikenal dengan istilah conjugal visit.  

Secara hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 mengakui hak narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengizinkan maupun melarang hubungan suami-istri di dalam lapas.  

Pasal 3 huruf g dalam UU No. 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan didasarkan pada prinsip bahwa kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya bentuk penderitaan yang diberikan kepada narapidana. Dengan kata lain, hukuman yang diterapkan hanya membatasi kebebasan mereka, sementara negara tetap bertanggung jawab untuk melindungi serta memenuhi hak-hak dasar mereka, termasuk hak seksual.  

Selain itu, Pasal 9 huruf i UU No. 22 Tahun 2022 juga menyatakan bahwa narapidana berhak diperlakukan secara manusiawi serta dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan tindakan lain yang berpotensi membahayakan kondisi fisik maupun mental mereka.

Beberapa pihak menilai bahwa penyediaan bilik asmara dapat menjadi solusi bagi narapidana yang sudah menikah agar tetap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa fasilitas semacam ini bisa disalahgunakan dan sulit diawasi.

Dilansir dari Jurnal Yustitia, meskipun Conjugal Visit belum secara resmi diterapkan di Indonesia, terdapat peraturan yang memungkinkan narapidana yang telah menikah untuk bertemu dengan keluarganya, yaitu Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 

Melalui CMK, narapidana memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan pasangan mereka, termasuk melakukan hubungan intim. Namun, pelaksanaan aturan ini masih belum optimal.  

Sementara itu, beberapa negara telah menerapkan kebijakan Conjugal Visit, seperti Denmark, Belanda, dan Swedia. Di negara-negara tersebut, narapidana diizinkan menerima kunjungan dari pasangan mereka selama tiga jam dalam sebuah ruangan khusus yang dilengkapi tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Di California, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, conjugal visit diberikan kepada narapidana yang telah menikah, memungkinkan mereka untuk bertemu secara pribadi dengan pasangan dan melakukan hubungan seksual. Sementara itu, di Pakistan, narapidana pria diizinkan menerima kunjungan dari istrinya dua kali dalam sebulan dengan durasi satu malam.  

Beberapa negara lain, seperti Australia, Brasil, Prancis, Thailand, dan Arab Saudi, juga menerapkan fasilitas conjugal visit, meskipun dengan aturan yang berbeda di masing-masing negara. Bahkan, di beberapa negara maju, fasilitas ini dapat diberikan sebagai bentuk reward bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus