Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. MUI mendorong pemerintah tetap memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah calon haji di tengah efisiensi biaya haji.
“Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah telah menetapkan besaran BPIH untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Angka tersebut turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per orang Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH 2025.
Zainut menyebutkan, jika dihitung secara persentase, nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 60 persen. Namun, secara nominal, nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750,78 dibandingkan 2024 yang nilainya Rp 56.046.172.
Dia memandang Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR bisa melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan biaya penyelenggaraan lainnya.
Meski demikian, dia tetap mengingatkan agar pelayanan kepada jemaah tetap yang utama. “Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penurunan biaya haji 2025 diikuti dengan upaya pemberian kualitas pelayanan yang tidak ikut menurun merupakan harapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami, Kemenag, dan BPH (Badan Penyelenggara Haji) bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jemaah haji akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji,” kata Nasaruddin.
Menag juga mengatakan penurunan biaya haji itu dapat dicapai berkat kerja sama Kemenag, BPH, dan DPR dalam menyisir anggaran yang tidak diperlukan.
DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025
Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2025. Hal ini mengingat DPR dan pemerintah baru saja menyetujui anggaran BPIH untuk ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih meminta agar penerbitan keppres tidak memakan waktu terlalu lama. Menurut politikus PKS itu, meski DPR dan pemerintah telat memulai diskusi biaya haji 2025, penerbitan keppres harus disegerakan.
“Kalau bisa, prosesnya terlambat enggak apa-apa, tapi keppresnya enggak usah mundur lagi terlalu lama. Ini yang ditunggu,” kata Fikri saat rapat koordinasi Komisi VIII dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menuturkan desakan ini disebabkan banyaknya masyarakat yang masih bertanya-tanya informasi tentang biaya haji 2025 meski sudah ramai diberitakan.
Menanggapi pernyataan Fikri, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan keppres akan terbit dalam waktu maksimal satu bulan.
“Pemberlakuan keppres itu hasil keputusan rapat kerja dengan Menteri (Agama) di bawah Pak Presiden, maksimal satu bulan. Di undang-undang begitu. Yang mengirim Menteri Agama,” kata dia saat rakor Komisi VIII dengan Dasco.
Salah satu poin yang menjadi catatan DPR setelah mengetok palu biaya haji 2025 adalah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo perihal penerbitan keppres.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan Menag sudah beberapa kali menyampaikan kepada Prabowo bahwa proses haji 2025 sudah bergulir. Karena itu, DPR berharap keppres akan segera terbit.
“Kapan itu? Ya, secepatnya. Karena Menteri Agama sudah bolak-balik menyampaikan bahwa proses perhajian kita sudah bergulir, siklusnya berjalan di Arab Saudi,” ujar Marwan saat jumpa pers di gedung DPR pada Senin, 6 Januari 2025, setelah pengesahan BPIH 2025.
Sambil menunggu keppres, Marwan mengatakan DPR sudah membuat klausul yang memperbolehkan beberapa bagian proses haji dilangsungkan oleh pemerintah tanpa adanya keppres. Klausul tersebut tercantum dalam laporan pengesahan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Dengan keputusan ini, beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum terbitnya keppres dipersilakan pemerintah untuk dilakukan,” ujar Marwan.
Nabiila Azzahra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata Wahyu Setiawan setelah Diperiksa KPK Soal Hasto dan Harun Masiku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini