Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang, Ombudsman Lakukan Ini

Ombudsman RI mendesak KKP segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang karena ilegal dan merugikan nelayan.

16 Januari 2025 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar Laut di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Januari 2025. Ombudsman melakukan investigasi perihal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini masih belum diketahui siapa pemasangnya. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman juga melakukan peninjauan lokasi aliran sungai yang diuruk di kawasan Kronjo. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) masih menginvestigasi dugaan malaadministrasi dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan investigasi tersebut dilakukan secara langsung oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari Ombudsman RI.

“Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat,” kata Najih di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, karena belum mendapatkan data secara lengkap, maka Ombudsman mendorong seluruh pihak mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut.

Najih juga mengatakan Ombudsman ingin melihat kasus tersebut secara jernih, karena saat ini dinilai telah ada upaya memecah belah para nelayan di sana.

“Mengingat keresahan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman adalah keluhan mengenai halangan untuk melakukan kegiatan sebagai nelayan ya, melakukan kegiatan dalam mengambil ikan, yang semula dia bisa menjangkau laut tanpa ada hambatan, sekarang harus memutar sehingga dia harus mengeluarkan biaya tambahan,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap dalam waktu 30 hari ke depan sudah memperoleh hasil yang diharapkan dari investigasi tersebut. Meskipun dia mengaku saat ini merasa kesulitan perihal kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut tersebut.

“Pihak KKP yang sudah dihubungi, diminta keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apa pun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” kata Najih.

Ombudsman Desak KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Sebelumnya, Ombudsman mendesak KKP segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang karena ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.

“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut, karena merugikan nelayan,” ujar anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya di Serang, Banten, Rabu, 15 Januari 2025.

Yeka mengatakan hal itu setelah melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo. Kabupaten Tangerang. Dalam sidak itu, Ombudsman juga mengajak pihak terkait, seperti KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Ombudsman menyoroti permasalahan pelayanan publik, yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu. Yeka menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar. Untuk itu, Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP mengenai percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.

“Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.

Yeka mengungkapkan Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi atas prakarsa sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan memanggil pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Mengenai tudingan pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan, berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perihal pemanfaatan ruang laut ini. Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apa pun sehingga masih dalam penguasaan negara.

“Kalau ilegal, otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” kata Yeka menegaskan.

Dia berharap, dalam 1-2 pekan, persoalan pagar laut tersebut bisa selesai dan nelayan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tutur Fadli.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons Muhammadiyah dan PBNU atas Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus