Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) baru mengumumkan secara resmi hasil Sidang Muktamar ke-31 dalam konferensi pers daring pada Kamis, 31 Maret 2022. Salah satu keputusan muktamar adalah memberhentikan secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. PB IDI akan mengeksekusi keputusan muktamar dalam 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada 25 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait dengan putusan tentang pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK," kata Beni, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketua MKEK Periode 2021-2024, Djoko Widyarto mengatakan, sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota bisa dijatuhkan karena melakukan pelanggaran etik berat. "MKEK diberikan kewenangan dalam hal (memberikan rekomendasi pemberhentian) itu tadi," ujar Djoko.
Sebelumnya, MKEK mencatat setidaknya ada empat alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan. Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.
Ketua MKEK Periode 2018-2021, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.
Peserta peninjau Muktamar IDI ke-31 di Aceh, Muhammad Nasser, mengatakan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sudah menjadi keputusan muktamar yang disetujui pemilik hak suara, yaitu 450 cabang IDI. ”Keputusan pleno ini adalah perwujudan dari aspirasi IDI dari seluruh Indonesia yang diwakili utusan cabang-cabang,” kata dia.
Sejumlah pejabat mulai dari Pimpinan DPR hingga Menteri mengecam keputusan IDI tersebut. Mereka menuntut Kementerian Kesehatan bertindak dan mengancam akan mengevaluasi IDI.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan. "Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.
Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Sementara itu, Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. "Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.