Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara mengenai kritik yang masuk ke lembaganya. Dia tidak mempermasalahkan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil, seperti Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang baru menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya sekarang kan kita lihat saja dibuktikan kerja sajalah," ucap Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Maruli, penunjukan Mayjen Novi telah melalui proses resmi. Ia mengatakan pengangkatan Dirut Bulog tersebut juga berdasarkan kompetensi yang telah ada. "Ya kalau kita lihat aja kan itu kompetensinya kan sudah ada TPA-nya ya. Penilai akhir dan lain sebagainya itu semua ada proses. Jadi ya kalau memang orang itu punya potensi ya silahkan saja," kata dia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyetujui Mayjen Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Perum Bulog. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penunjukan itu berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh lembaganya.
"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," kata Hariyanto saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 10 Februari 2025.
Dia mengatakan penunjukan Novi menjadi Dirut Bulog juga berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara TNI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kerja sama ini, kata Hariyanto, sebagai upaya strategis kedua instansi tersebut. "Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi, yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Hariyanto.
Sementara itu, Setara Institute mengkritik penunjukan Novi menjadi Dirut Bulog. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan penunjukan tersebut telah melanggar pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini karena Mayjen Novi Helmy masih berstatus sebagai prajurit militer aktif. "Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo Subianto," ucap Halili dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Dia mengkritik keras penempatan anggota TNI yang masih aktif itu di perusahaan pelat merah. Halili mengatakan penetapan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi dari kritikan masyarakat. "Bahkan persoalan ini merupakan bentuk keberulangan atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya," kata dia.