Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Typo di UU Cipta Kerja, Mahfud Md: Kami Akan Bicara dengan DPR

Mahfud Md menyebut bahwa pemerintah akan meminta klarifikasi DPR sehubungan dengan masih ditemukannya typo dalam penulisan UU Cipta Kerja.

5 November 2020 | 18.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut bahwa pemerintah akan meminta klarifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehubungan dengan masih ditemukannya kekeliruan teknis berupa salah ketik atau typo dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kesalahan yang sifatnya clerical itu, nanti diselesaikan, jalurnya kami akan bicara dengan DPR RI. Kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan di MK," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengakui adanya kekeliruan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. "Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.

Pratikno juga menyebut, Sekretariat Negara sebelumnya telah melaksanakan tugas mengecek ulang naskah yang diberikan oleh DPR. Ihwal masih ditemukan kesalahan, Kemensetneg pun telah
menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas juga mengakui kekeliruan tersebut. "Saya enggak mau flashback ke belakang, intinya kami mengakui bahwa ada kesalahan penulisan seperti itu dan harus diperbaiki karena harus disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus