Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.

13 September 2024 | 08.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengemukakan sejumlah masalah dalam alokasi anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim. Masalah ini memunculkan indikasi adanya pelanggaran Undang-Undang dalam sektor pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama ini, alokasi anggaran pendidikan 20% dan peruntukannya, dijalankan dengan cara suka-suka pemerintah maunya apa,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji melalui rilis yang diterima pada Kamis, 12 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keresahan tersebut disampaikan Ubaid usai menyimak Rapat Kerja (Raker) terakhir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 11 September 2024. Berdasarkan hasil Raker, JPPI melihat belum ada titik cerah untuk perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya terkait sengkarut dana pendidikan.

Ada dua masalah utama yang disorot oleh JPPI. Pertama, pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 20 Tanun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada Pasal 49 Ayat 1, tertuang bahwa pembiayaan pendidikan kedinasan seharusnya tidak menggunakan anggaran wajib pendidikan yang berjumlah 20 persen dari APBN. 

Namun, pada praktiknya, anggaran pendidikan turut digunakan untuk pendidikan kedinasan. “Hingga kini, setidaknya, ada 24 kementerian dan lembaga yang menikmati dana pendidikan ini,” kata Ubaid. 

Kedua, pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4, yang mengatur bahwa negara harus mengalokasikan setidaknya 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Pada kenyataannya, anggaran pendidikan belum mencapai angka tersebut.

Menurut Ubaid, beragam masalah yang belum terselesaikan dalam sektor pendidikan merupakan akibat dari anggaran pendidikan yang selama ini tidak dialokasikan dengan baik, dan bahkan melanggar Undang-Undang. 

“Ini semua terjadi karena anggaran pendidikan ternyata selama ini diselewengkan untuk mendanai perkara yang tidak jelas, bukan prioritas, bahkan dilarang keras oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” ujarnya. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus