Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap organisasi memiliki struktur kepengurusan, tak terkecuali struktur dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Melihat Presiden Mahasiswa BEM sering menjadi representatif kampus dalam menyuarakan isu, membuat BEM sering disorot media. Lalu bagaimana struktur dalam BEM?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BEM merupakan organisasi intra kampus berfungsi sebagai lembaga eksekutif. BEM berada di tingkat fakultas maupun universitas. Melansir laman unusia.ac.id, terdapat dua fungsi BEM yaitu fungsi perwakilan dan fungsi aspirasi. Pada pelaksanaan program-programnya, BEM memiliki jajaran kabinet. Struktur kabinet ini berbeda di setiap fakultas maupun universitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terdapat universitas yang memiliki struktur kabinet dengan jabatan yaitu Presiden Mahasiswa, Sekretaris Jenderal, Menteri Koordinator, Menteri, dan Direktur Jenderal. Jabatan ini memiliki kedudukan, bertugas, dan wewenang yang berbeda.
Presiden Mahasiswa atau disingkat dengan Presma merupakan pimpinan tertinggi BEM. Dalam melaksanakan program-programnya, Presma dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan Menteri Koordinator. Sekretaris Jenderal (Sekjen) bergerak di bidang kesekretariatan. Sedangkan Menteri Koordinator (Menko) membantu Presma dengan membidangi urusan tertentu, baik hal internal maupun eksternal kampus.
Menteri juga membantu Presma dengan berkedudukan di bawah Menko BEM. Setiap kementerian bergerak sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. Selain itu, setiap menteri dibantu oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Dirjen membantu pekerjaan para menteri untuk memenuhi tujuan yang sudah disusun sesuai dengan bidangnya.
Biasanya Presma dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa). Peserta pemilihan ini adalah seluruh mahasiswa aktif kampus tersebut. Sehingga, Pemilwa bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi ditingkat fakultas maupun universitas. Namun, di setiap fakultas maupun universitas bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda. Kemudian, Presma terpilih dapat mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Menko, dan Menteri untuk melengkapi struktur dalam BEM.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.