Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja. Kementerian HAM menilai bahwa persyaratan ini menjadi hambatan bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan dan membangun kembali kehidupan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), mendaftar pendidikan, atau keperluan lainnya. Karenanya, penting untuk mengetahui syarat dan biaya pembuatan SKCK agar proses pembuatan lebih mudah dan cepat dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam untuk memberikan informasi mengenai riwayat seseorang, apakah memiliki catatan terkait tindak kriminal atau tidak. Surat ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Adapun, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan untuk membuat SKCK. Berikut informasi lengkap terkait syarat dan biaya pembuatan SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK
Persyaratan pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Berikut ini adalah persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar.
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.
Apabila status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
“Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan,” bunyi Pasal 4 ayat (5) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur penerbitan SKCK,di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf PNBP yang Berlaku pada Polri.
- Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakukan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010.
- PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Cara Pembuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara daring (online), dengan mengajukan pendaftaran dokumen melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi. Dilansir dari Antara, berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi.
- Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
- Pada halaman utama, pilih menu “SKCK”.
- Pilih opsi “Ajukan SKCK”.
- Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
- Ketuk “Mulai”.
- Lengkapi data yang diperlukan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.
- Setelah itu pilih metode pembayaran dan klik “Bayar”.
- Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
- Tunjukkan kode batang pembuatan SKCK yang sudah dikirim ke email untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Menteri HAM Meminta Kapolri Menghapus SKCK