Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman pendaftaran seleksi penerimaan calon praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) rencananya akan dibuka pada 14-28 Mei 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir unggahan akun Instagram @humasipdn.id, Selasa, 7 Mei 2024, berikut rincian rencana jadwal kegiatan SPCP sekolah kedinasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) IPDN pada 2024:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pengumuman pembukaan seleksi: 14-28 Mei 2024.
- Pendaftaran di SSCASN-BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara-Badan Kepegawaian Negara): 15 Mei - 13 Juni 2024.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD): 18 Juli - 6 Agustus 2024.
Syarat Masuk IPDN 2024
Meskipun rencana jadwal pelaksanaan SPCP IPDN 2024 telah diumumkan, tetapi jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan penyelenggara. Informasi terkait syarat pendaftarannya pun belum dirilis secara resmi.
Namun, apabila mengacu pada SPCP tahun lalu, maka berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi calon pendaftar:
Persyaratan umum
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Persyaratan administrasi
- Berijazah sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan 2020-2023, dengan ketentuan, yaitu nilai rata-rata ijazah minimal 70. Khusus pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, nilai rata-rata ijazah minimal 65.
- Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri telah mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar SPCP IPDN secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pindah bagi yang pindah tempat tinggal, serta dokumen lain yang berkaitan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua kandung peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas dari instansi masing-masing. Jika terbukti melakukan rekayasa, pemalsuan, atau duplikasi keterangan, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat keterangan kelas 12 SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
- Surat keterangan orang asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/kota pendaftaran yang dibuktikan dengan stempel basah.
- Pakta Integritas tahun 2023.
- Alamat surel (email) aktif.
- Pasfoto formal berwarna ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak mengenakan kacamata, serta memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan lain-lain
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena perbuatan kejahatan.
- Tidak bertindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Belum pernah menikah, bagi wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
- Jika pendaftar lulus, maka tidak diperkenankan mengundurkan diri; sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan; bersedia diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS atau pegawai negeri sipil (PNS) dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; serta bersedia diberhentikan sebagai praja IPDN bila melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN