Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Memperoleh Pangkat Jenderal Besar, Penghargaan Tertinggi Bagi Perwira Tinggi TNI

Pangkat Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pangkat tertinggi yang dicapai perwira tinggi di Indonesia.

5 Oktober 2023 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jendral Soedirman. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pangkat Jenderal Besar di Indonesia merupakan salah satu gelar tertinggi dalam hierarki keprajuritan di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI sekarang TNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gelar ini tidak hanya mencerminkan kualitas seorang perwira tinggi, tetapi juga menggambarkan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah sangat berjasa bagi perkembangan bangsa dan negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pangkat Jenderal Besar di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997.

Hakekat Pangkat Menurut Pasal I

Pasal I Ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 menjelaskan bahwa hakekat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualitas yang dimiliki oleh setiap prajurit ABRI. 

Misalnya, seorang lulusan akademi ABRI diberi pangkat Letnan Dua karena memiliki kualifikasi kemahiran dan pengetahuan untuk menduduki jabatan Komandan Peleton atau setingkatnya.

Namun, pangkat Jenderal Besar TNI, Laksamana Besar TNI, dan Marsekal Besar TNI adalah perkecualian dari hakekat pangkat tersebut. Pasal I Ayat (2) menjelaskan bahwa pemberian pangkat ini semata-mata bersifat penghargaan. 

Artinya, pangkat tersebut tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan, dan juga tidak berkaitan langsung dengan struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pemberian Pangkat Jenderal Besar TNI

Pasal 7 Ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perwira tinggi untuk memperoleh pangkat Jenderal Besar TNI. 

Pangkat ini, bersama dengan Laksamana Besar TNI dan Marsekal Besar TNI, hanya diberikan kepada perwira tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya, serta TNI pada khususnya.

Menurut penjelasan dalam peraturan tersebut, perwira tinggi yang berhak memperoleh pangkat Jenderal Besar TNI adalah:

  1. Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia

  2. Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya

  3. Perwira Tinggi terbaik yang telah meletakkan dasar-dasar perjuangan ABRI.

Sejak 1997, baru ada tiga orang yang menyandang pangkat Jenderal Besar TNI, yaitu Jenderal Besar Soedirman, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, dan Jenderal Besar Soeharto. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus