Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Hanya Jadi Polusi Visual, Baliho Politisi Bisa Membahayakan

Baliho politisi yang semrawut tidak mempengaruhi elektabilitas bahkan hanya menjadi polusi visual dan membahayakan.

6 Januari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang pemilu serentak, banyak baliho politisi bertebaran di ruang publik. Terutama di pinggir jalan raya, ruang hijau kota, bahkan tempat wisata. Selain membahayakan pengendara dan mengganggu estetika, baliho politisi yang semrawut juga menjadi polusi visual.

Dilansir dari buku Toksikologi Lingkungan, karya Dantje T. Sembel, pemasangan baliho dan poster merupakan polusi visual di pinggir jalan yang biasa muncul jelang pemilihan umum. Polusi visual itu dapat mengganggu penglihatan dan lingkungan. Bahkan, dampak berbagai pencemaran tersebut terhadap manusia sangat besar dan bervariasi bahkan kecelakaan. 

Akhir Desember 2023 misalnya, sebuah baliho PSI terjatuh dan menimpa seorang pengendara motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad Nomor 18, RT 04/RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Akibat kejadian tersebut, Agus, terjatuh, terluka dan berpotensi tertabrak pengendara lain.

Bawaslu Jakbar telah memberikan sanksi administratif berupa teguran terhadap PSI untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi. Dengan begitu, PSI akan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan pemasangan baliho dan atribut kampanye lainnya.

Baliho capres-cawapres juga terjadi di tempat wisata. Di Batam misalnya, terdapat baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam. Baliho itu akhirnya dicopot setelah menimbulkan kontroversi.  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para politisi tidak memasang baliho yang mengganggu keindahan tempat wisata. Sebab, berpotensi menyebabkan pengunjung tidak tertarik ke tempat pariwisata jika terdapat hal yang ganggu estetika tempat tersebut. 

Dosen Komunikasi Politik, Universitas Negeri Yogyakarta, Fikri Disyacitta mengatakan, selain menyebabkan polusi visual, baliho politisi yang menimpa pengendara motor di Jakarta adalah contoh alat peraga kampanye yang membahayakan keselamatan warga. "Pemasangan baliho di pinggir jalan melanggar aturan dan rentan menimbulkan kecelakaan," kata Fikri kepada Tempo, amis, 4 Januari 2024. 

Sebagai alat peraga kampanye, kata Fikri, keberadaan baliho telah diatur sepenuhnya dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut turut disebutkan mengenai tempat yang dilarang untuk ditempeli APK atau Alat Peraga Kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan tol, sarana publik, dan pohon serta taman. 

“Tentu saja, baliho yang pemasangannya di tempat yang dilarang akan rentan menimbulkan kecelakaan. Kan, pemasangan baliho yang memang termasuk dalam alat peraga kampanye atau APK telah diatur dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” ujar Fikri.

Dalam urusan peningkatan elektabilitas, Fikri menyebut bahwa dibutuhkan pendekatan yang lebih canggih dan konkret. Misalnya, kampanye door to door yang bertujuan untuk berkenalan langsung dengan para konstituen dan menyapa mereka, hal tersebut lebih berdampak pada signifikan daripada pemasangan baliho.

“Meskipun banyak dipasang dimana-mana dan bahkan dijadikan acuan elektabilitas, tetapi pada dasarnya pemasangan baliho tidak memiliki pengaruh secara langsung terhadap elektabilitas kandidat. Kan, fungsinya mereka (baliho dan spanduk) itu sebagai sarana sosialisasi atau alat untuk memperkenalkan sosok tokoh politik kepada masyarakat luas,” ujar Fikri kepada Tempo, Kamis, 4 Januari 2024.

Selain itu, Fikri juga turut mengingatkan bahwa pada 2021, Puan Maharani, Airlangga Hartanto, dan Cak Imin gencar memasang baliho. Namun demikian, persentase elektabilitas ketiga sosok tersebut masih kalah, bahkan hanya mencapai angka sebesar 1 persen jika dibandingkan dengan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, atau Anies Baswedan yang pada saat itu memang masih jarang memasang baliho.

“Bukti nyatanya sudah ada, pada 2021, sosok seperti Puan Maharani, Airlangga Hartanto, dan Cak Imin berlomba-lomba memasang baliho untuk menaikkan elektabilitas. Namun apa? Elektabilitas ketiganya masih kalah dengan sosok seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan yang pada saat itu memang masih jarang memasang baliho,” kata Fikri.

Lebih lanjut, Fikri turut menjelaskan bahwa saat ini masyarakat lebih menyukai sensasi berinteraksi secara langsung dengan tokoh politik, sehingga kampanye model door to door, atau menyapa masyarakat secara langsung lebih memiliki dampak signifikan terhadap peningkatkan elektabilitas suatu kandidat. Selain itu, masih menurut Fikri, terdapat platform lain yang dapat dimanfaatkan kandidat untuk meningkatkan elektabilitasnya, yakni media sosial.

Media sosial, menurut Fikri menjadi alternatif alat kampanye selain safari politik yang disukai oleh masyarakat karena mengedepankan interaksi dengan kandidat yang berkontestasi pada pemilu. Lebih lanjut, Fikri juga menjelaskan bahwa langkah Anies Baswedan dan Mahfud Md yang menyapa calon pemilih melalui TikTok live merupakan strategi tepat dalam meningkatkan elektabilitas.

“Kampanye yang dilakukan di media sosial itu lebih memiliki dampak daripada pemasangan baliho, karena masyarakat kita kan lebih menyukai model kampanye pada aspek interaksi. Nah, sebagai alternatif dari safari politik, apa yang dilakukan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Mahfud MD merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan elektabilitasnya, utamanya di kalangan pengguna media sosial,” ujar Fikri.

RENO EZA MAHENDRA | LANI DIANA WIJAYA | MILA NOVITA

Pilihan Editor: Soal Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Bungkam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus