Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan efisiensi anggaran tidak menyasar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pagu anggaran kedua instansi itu tidak dipangkas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan salinan daftar kementerian dan lembaga yang terkena efisiensi, keterangan pemangkasan anggaran milik BIN dan Kementerian Pertahanan ditandai dengan simbol strip (-) alias tidak ada efisiensi. Pagu total anggaran untuk BIN sebesar Rp 7 triliun. Sementara pagu total anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp 166 triliun, yang dibagi untuk Mabes TNI dan tiga matra seperti TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua instansi itu kompak menyerahkan aturan penghematan belanja negara kepada Kementerian Keuangan. Kepala BIN Letnan Jenderal Purnawirawan TNI Muhammad Herindra menyatakan bahwa belum mendapatkan informasi perihal efisiensi anggaran di lembaganya.
"Saya belum ada informasi, tanyakan Menkeu saja," ujar Herindra kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2025.
Senada dengan Herindra, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan urusan pemotongan anggaran berada dalam wewenang Kementerian Keuangan. "Kalau Kementerian Pertahanan ikut perintah dari pemerintah," kata Frega saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.
Tempo telah berupaya menghubungi Humas Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rizwan Pribhakti melalui aplikasi perpesanan. Namun hingga berita ini ditulis belum ada respons perihal pertanyaan yang diajukan.
Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan itu juga dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Keuangan mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025.
Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini.