Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Warganet sempat diramaikan dengan isu perubahan seragam sekolah mulai dari SD sampai SMA yang akan dilakukan oleh Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi usai Lebaran. Banyak warga yang tidak menginginkan perubahan seragam sekolah tersebut lantaran membutuhkan biaya tambahan. Namun, isu ini ditepis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis akun X resmi @Kemdikbud_RI, pada 14 April 2024.
Jenis-Jenis Seragam Sekolah
Mengacu pada peraturan yang disebut dalam cuitan Kemdikbud Ristek, seragam sekolah memiliki beberapa jenis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam sekolah memiliki empat jenis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir jdih.kemdikbud.go.id, berikut adalah jenis-jenis seragam sekolah sesuai Permendikbud ristek nomor 50 tahun 2022, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Seragam Nasional
Seragam nasional memiliki model dan warna yang sudah ditetapkan bagi para peserta didik, yaitu:
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam digunakan para peserta didik minimal setiap Senin dan Kamis. Selain itu, seragam nasional juga harus dikenakan ketika pelaksanaan upacara bendera disertai dengan atribut lengkap meliputi topi pet dan dasi sesuai warna jenjang sekolah serta bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
2. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Seragam Pramuka
Model dan warna seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sama seperti seragam khas sekolah, seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
4. Pakaian Adat
Jenis seragam sekolah terakhir adalah pakaian adat. Seragam ini ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan Kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Pakaian adat digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pilihan Editor: Mendikbud Resmi Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024 untuk SD, SMP, dan SMA