Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Viral tentang kebijakan seragam sekolah baru untuk pelajar SD hingga SMA di media sosial X. Isu ini telah ditepis langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang berubah untuk pakaian atau seragam sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemendikbud Ristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya, tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang ditetapkan oleh kementerian di bawah pimpinan Nadiem Makarim itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tentang pakaian adat turut ramai dibahas di media sosial X sejak Senin, 15 April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejak 2022 dan kewenangannya diberikan penuh untuk masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan ini diterapkan.
Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, untuk siswa SD dan SMP memakai pakaian adat di waktu tertentu adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi tentang penggunaan pakaian daerah di lingkungan pendidikan.slot777 terpercaya
Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor: 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian adat siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis dan Jumat. Seragam yang dikenakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut dan dinilai sebagai ajang meningkatkan nilai kebudayaan lokal di sekolah.
Siswa laki-laki bahkan juga diminta memakai deta hitam, sejenis penutup kepala khas Minangkabau. Sementara untuk celananya memakai batik panjang dan alas kaki sandal datuak. Kendati demikian aturan ini tidak diwajibkan bagi siswa non Muslim dan bisa disesuaikan dengan pakaian seragam terkait.
Selanjutnya bagi siswa perempuan, Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi itu mengatur untuk dikenakannya pakaian kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman. Untuk roknya panjang berwarna hitam dan penutup kepala memakai kerudung nuansa gelap. Sandalnya pun khas Minangkabau dengan model Bundo Kanduang.
Kebijakan untuk pakaian adat bagi siswa SD dan SMP di Bukittinggi ini pun telah mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2022/2023 lalu. Hingga kini pun Pemerintah Kota Bukittinggi tetap menerapkan aturan ini dan berjalan dengan semestinya.
"Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, Walikota Bukittinggi menginstruksikan kepada siswa SD dan SMP untuk Rabu dan Kamis memakai deta dan seragam batik. Jumat menggunakan pakaian daerah (adat)," kata Dinas Komunikasi dan Informasi Bukit Tinggi di media sosial Instagramnya.