Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa aneh dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dana talangan atau bailout Bank Century.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya belum baca keputusannya. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam putusan itu, PN Jakarta Selatan mengharuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Boediono. Putusan hakim itu juga memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
JK mengatakan dirinya bukan ahli hukum, namun putusan itu berbeda dari biasanya. "Biasanya praperadilan itu, ada perkara yang sedang berlangsung kemudian dipraperadilankan. Ini perkaranya sudah, katakanlah, putus," ujarnya.
Menurut JK, putusan hukum tersebut tetap harus dihormati. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," kata dia.
Menanggapi putusan tentang kasus Century tersebut, KPK menyatakan akan mempelajarinya. "Kami juga akan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 10 April 2018. Namun KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut.