Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Tehnis atau ada apa-apa

Bupati tasikmalaya, kol. aben benyamin, memindahkan pemilik tanah negara bekas asrama polisi kepada pihak swasta untuk dibangun pusat perdagangan. dprd protes karena merasa tak diajak konsultasi. (dh)

18 November 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INSPEKTORAT Wilayah Daerah (Itwilda) Propinsi Jawa Barat sibuk. Bupati Tasikmalaya Kolonel Aben Benyamin memindahtangankan sebidang tanah negara kepada swasta. Dan sebagaimana dikatakan Asisten I Sekwilda Ja-Bar, Dr Ateng Syafrudin SH, tak beres urusannya. Tanah yang dimaksud adalah tanah bekas satu asrama polisi seluas 9.241 M2, berdampingan dengan Pasar Cihideung. Tapi melihat pertumbuhan kota, Benyamin menilai asrama militer tak cocok ada di tengah kota. Untuk memindahkannya ke sudut lain, kas daerah tak sanggup. Swasta pun diundang. Muncul PT Karly's Company. Perusahaan yang berpusat di Jalan Gajah Mada Jakarta itu boleh memiliki tanah bekas asrama polisi antara lain dengan dua syarat. Pertama membangun asrama polisi yang baru di tanah lain yang ditunjuk Pemda. Kedua, PT itu membangun pusat perdagangan di tanah bekas asrama tadi. Karly's sanggup. Dan pelepasan tanah bekas asramapun terjadi. Pemda menyerahkan tanah itu kepada Karly's dan perusahaan ini kemudian melepaskannya pula kepada seorang bernama Popo Hendra. Terakhir, Popo Hendra berhasil mengganti sertifikat tanah tadi menjadi atas nama 57 orang pedagang setelah atas nama mereka membayar harga tanah itu seluruhnya (kepada Direktorat Agraria Jawa Barat) sebesar Rp 512.100. Sebagai Kepala Wilayah Itu semua terjadi tanpa sepengetahuan DPRD. Kepada Aris Amiris dari TEMPO Bupati Benyamin mengisyaratkan pengakuannya. "Ini tanah negara, bukan milik Pemda. Saya bertindak sebagai kepala wilayah, jadi hanya bertanggungjawab kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri," Benyamin menjelaskan. Dan, kata Benyamin lagi, "baik Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri setuju pengalihan tanah tersebut." Ada persetujuan atasan atau tidak, karena merasa ditinggalkan DPRD layak melacaknya. "Kita mengusutnya untuk mengetahui apakah hanya salah teknis atau prinsipi," ucap Wakil Ketua Suryadi. Suryadi mengakui DPRD tidak pernah menegur Benyamin. Ditanya apa sebabnya ia cuma tersenyum. Persoalan toh akhirnya sampai juga di kuping Laksamana Sudomo. Tak ayal Opstibda diperintahkan mengusutnya. Begitulah, sebagaimana dikatakan Ateng Syafrudin, beberapa pejabat di lingkungan Pemda Tasikmalaya sudah dipanggil. Antara lain dari Dinas Pekerjaan Umum, Agraria, Sub Direktorat Pembangunan dan Biro Hukum. Akan halnya Bupati Benyamin tak disebut-sebut. "Pokoknya pemeriksaan masih berjalan dan saya harus sudah melapor kepada gubernur begitu pak gubernur pulang dari ibadah haji," Ateng menjelaskan. Harap maklum, Benyamin sendiri mengaku "tidak pernah diperiksa, beberapa staf mungkin, tapi itu biasa, sekedar diminta keterangan .... "

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus