Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, disebutkan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki tugas untuk melakukan pengamanan Presiden dan Wapres beserta anggota keluarganya masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap tamu negara yang berkunjung ke Indonesia dengan pengamanan VVIP. Namun, sudah tahukah Anda sejarah dan asal usul terbantuknya Paspampres?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Mengenali Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden
Sejarah Terbentuknya Paspampres
Melansir laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa Paspampres pertama kali muncul pada 3 Januari 1946. Pembentukan Paspampres bermula saat kereta api luar biasa mengevakuasi Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Bung Hatta dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Sebagai informasi, saat itu, kondisi politik Indonesia dalam keadaan yang tidak stabil dan sedang dalam fase konsolidasi kekuasaan setelah kemeredekaan. Oleh karena itu, dijumpai banyak pemberontakan di kota-kota yang ada di indonesia. Selain itu, Belanda kembali berhasrat untuk menguasasi kembali Batavia atau Jakarta.
Melihat hal tersebut, Sekretaris Negara Pringgodigdo memberikan sebuah perintah untuk melakukan evakuasi kepada pimpinan nasional. Operasi tersebut dikenal dengan nama “Hijrah ke Yogyakarta”. Evakuasi tersebut dapat berjalan setelah adanya kerja sama di antara kelompok pengamanan, baik dari TNI maupun kepolisian. Hal ini yang menjadi cikal bakal berdirinya Paspampres.
Pada awal pembentukannya, Paspampres merekrut anggota dari para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai dan menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Saat itu, DKP bertugas untuk mengawal pribadi bagi Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, mantan anggota Pembela Tanah Air (PETA) ditugaskan untuk menjadi pengawal istana.
Setelah Soekarno lengser, Soeharto mulai merapikan organisasi-organisasi yang berada di bawah ABRI. Salah satu hasilnya adalah dibentuknya Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) pada 13 /januari 1976.
Paswalpres berubah nama menjadi Paspampres pada 16 Februari 2988. Perubahan nama ini didasari oleh Keputusan Pangab Nomor Kep/02/11/1988. Perubahan nama ini dilakukan karena “pengamanan” dianggap lebih mengutamakan keselamatan objek dibandingkan sebatas “pengawalan”.
EIBEN HEIZIER
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.