Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Akibatnya, Lucky sebagai kepala daerah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Bapak Bupati (Lucky Hakim) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada awak media saat ditemui di Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai pemeriksaan, Lucky dijadwalkan bertemu langsung dengan Wamendagri Bima Arya. Namun, belum dipastikan pukul berapa pertemuan tersebut berlangsung. “Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri di Gambir),” ucap Bima.
Kepergian Lucky ke Jepang terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam salah satu foto, ia terlihat mengenakan pakaian khas Jepang sambil turun dari mobil, yang diduga diambil selama liburan tersebut. Namun, tak ada keterangan apakah perjalanan itu telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. Ia menekankan bahwa meskipun kepala daerah memiliki hak pribadi untuk berlibur, tetap ada aturan yang harus ditaati.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Akan tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, jika hendak ke luar negeri, wajib mengantongi izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” jelas Dedi melalui akun Instagram resminya.
Wamendagri Bima Arya juga membenarkan bahwa Lucky tidak mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum melakukan perjalanan luar negeri. “Belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri,” kata Bima pada Senin, 7 April 2025.
Menurut Bima, tindakan Lucky melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama, disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Adapun untuk gubernur dan/atau wakilnya, sanksi serupa diberlakukan langsung oleh presiden.
Selain sanksi pemberhentian sementara, dalam Pasal 77 ayat (3), disebutkan bahwa menteri maupun presiden juga dapat memberikan teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran, mengingat mereka masih memiliki tanggung jawab dalam memastikan kelancaran perayaan hari besar umat Islam.
Setelah dipanggil Itjen Kemendagri hari ini, Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky meminta maaf karena melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri sebagai kepala daerah.
"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu," kata Lucky kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Ia juga mengajukan permohonan maaf itu ke masyarakat Indonesia secara luas.
Lucky mengaku salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Ia mengira hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas.
Ahmad Fikri dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.