Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Rektorat Universitas Padjadjaran mengeluarkan surat keputusan sanksi akademik kepada seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad, Rabu, 9 April 2025. Hukuman itu terkait kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin atau RSHS Bandung yang dilaporkan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sanksinya berupa pemutusan studi dan pencabutan status mahasiswa program studi anastesiologi dan terapi intensif Fakultas Kedokteran Unpad atas nama yang bersangkutan,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan kepada Tempo, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kekerasan seksual itu terjadi pada seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang pasien ketika ingin mendonorkan darah di rumah sakit saat dinihari. “Setelah itu ada keluhan dari korban dan langsung diadukan ke polisi,” kata Zahrotur.
Departemen terkait kemudian menggelar rapat khusus bersama komite etik disiplin dan anti perundungan dari Fakultas Kedokteran Unpad pada 18 Maret 2025. “Langsung diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari semua jenis pendidikan karena melakukan tindakan asusila,” ujar Zahrotur.
Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual itu pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Kedua institusi itu mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. “Tindak kekerasan seksual itu telah mencoreng dan bertentangan dengan profesi kedokteran,” kata Zahrotur.
Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses kasus kekerasan seksual itu secara tegas, adil, dan transparan, serta tindakan untuk menegakan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Barat. Unpad dan RSHS menyatakan mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian dan berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarganya.
Menurut Zahrotur, rektorat Unpad baru membuat aturan terbaru dengan pembentukan Satuan Tugas Kekerasan, selain Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang telah lebih dulu dibentuk. Aturan itu akan segera dipublikasi dan disosialisasikan kepada sivitas akademika Unpad. “Selain itu ada Satuan Tugas Perundungan,” ujarnya.
Adapun saat ini, pelaku telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia ditangkap pada 25 Maret lalu setelah ada laporan mengenai kasus kekerasan seksual itu.
Sebelumnya beberapa kasus perundungan juga muncul dari kalangan mahasiswa PPDS yang bertugas di RSHS Bandung. Fakultas Kedokteran Unpad menjatuhkan sanksi terkait kasus perundungan kepada sebelas orang mahasiswa PPDS pada 2024.
Selain itu, seorang dosen yang juga dokter spesialis atau konsulen dari FK Unpad ikut mendapat hukuman dari RSHS Bandung. “Kita lihat bahwa pelanggarannya berat jadi sepakat dengan Dekan FK Unpad jadi yang bersangkutan tidak bisa praktik di sini lagi,” kata Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi kepada Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan pakta integritas serta tim dan komisi anti-perundungan telah dibentuk sejak 2020 namun tak sanggup menihilkan kasusnya. Menurut dia, sebanyak sebelas mahasiswa PPDS telah mendapatkan sanksi, dan dua di antaranya sampai dipecat Unpad.
Pilihan Editor: BEM SI Tanggapi Sindiran Prabowo soal Aksi Indonesia Gelap