Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tiga wagub, cukup

Calon wakil Gubernur DKI Jakarta. mulai tahun 1984 jumlahnya dikurangi jadi 3. (nas)

18 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU setahun R. Soeprapto menduduki jabatan gubernur/kepala daerah DKI, akhir Januari lalu masa jabatan keempat wakilnya telah berakhir. Sementara penggantinya belum ditunjuk, kecmpat wakil gubernur itu masih bekerja di tempat masing-masing. Tapi sebulan sebelumnya, akhir tahun lalu, Gubernur sudah mengajukan tiga nama sebagai calon wagub baru kepada presiden lewat menteri dalam negeri. Mereka itu: Ir. H. Bun Yamin Ramto S.E., 48, kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Drs. Anwar Ilmar, 51, sekretaris wilayah DKI, dan Mayor Jenderal Eddy Maruki Nalapraja, 53, asisten teritorial Departemen Hankam. Pimpinan DPRD DKI, akhir Januari lalu, juga sudah menerima surat dari Gubernur perihal pencalonan itu. "Dan 3 Februari lalu dewan menyetujui ketiga calon tersebut," ujar ketua DPRD DKI, Soedarsono. Dalam percakapannya dengan TEMPO pekan lalu, Gubernur Soeprapto memastikan bahwa pencalonan ketiga wagub itu sudah selesai bulan ini dan segera akan dilantik. Maka, mulai tahun ini, untuk pertama kalinya DKI akan mempunyai tiga wagub saja. Sebelumnya, selama 17 tahun, ada empat wagub di Jakarta. Para wagub yang terakhir adalah Mayor Jenderal Sardjono Soeprapto (bidang kesra), Drs. H. Asmawi Manaf (ekonomi), Ir. Piek Moeljadi (pembangunan), dan Brigadir Jenderal H.A.K.I. Chourmain (pemerintahan dan kamtib). Pengajuan ketiga calon itu, sesuai dengan pasal 24 UU No. 5/1974, yaitu "menurut kebutuhan". Dan kebutuhan itu, seperti diungkapkan Soedarsono, sesuai dengan ketiga fungsi gubernur, yaitu admimistrator pemerintahan, masyarakat, dan pembangunan. "Itu juga sesuai dengan struktur pemerintahan pusat yang mempunyai tiga menko, yaitu menko kesra, ekuin, dan polkam," kata Soeprapto. Sebelumnya, banyak nama muncul sebagai calon wagub. Antara lain yang dicalonkan FPP di DPRD DKI, yaitu Soekardi Endang Taruna, S.H., kepala Sub-Landreform Direktorat Agraria DKI. Dalam UU No. 5/1974 itu disebutkan juga, jabatan wakil gubernur hanya bisa diduduki oleh "pegawai negeri yang memenuhi persyaratan." Artinya, wagub merupakan jabatan karier, bukan jabatan politis. Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, gubernur kemudian mengajukan calon kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Belum jelas apakah calon dari FPP itu akan disusulkan sebagai calon wagub oleh gubernur. Namun, Gubernur Soeprapto sendiri tampaknya sudah pas dengan calonnya yang tiga orang itu. "Kecuali kalau ada kebijaksanaan lain dari pusat," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus