Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tilang murid berpaspor

Sejumlah sekolah internasional dan asing di jakarta kena "razia". beberapa siswa warga negara indonesia tak boleh sekolah di situ.

8 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAWARAN sekolah ke luar negeri mungkin akan laku keras sebab pemerintah tak mau kompromi lagi dalam melarang orang Indonesia "menyusup" belajar di sekolah asing atau sekolah internasional di Indonesia. Setelah Presiden Soeharto, menurut Menteri P dan K Fuad Hassan, juga keberatan dengan masuknya anak-anak Indonesia ke sekolah untuk orang berpaspor asing itu maka langkah-langkah penanganannya pun disiapkan. Menteri Kehakiman, misalnya, telah membentuk tim koordinasi pada akhir April lalu. Tim yang terdiri atas unsur dari Departemen Kehakiman, Departemen P dan K, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, dan BAKIN itu bertugas menertibkan sekolah asing dan internasional di Indonesia. Hasil sementara, ditemukan banyak pelajar lokal yang belajar di sekolah internasional. Di Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan, sekolah berkurikulum Amerika, ditemukan 40 pelajar Indonesia. JIS dikenal dengan kurikulum K12 atau Kindergarten 12. Artinya, murid di sana sekolah dari kelas taman kanak-kanak sampai kelas 12, yang berbeda dengan kurikulum bagi sekolah di Indonesia. Sayang, pimpinan JIS, ketika TEMPO mencoba menghubunginya, belum bersedia berkomentar soal 40 siswanya yang kena "tilang" itu. Dengan turunnya tim penertiban itu, 40 siswa yang terbukti tak berhak belajar di JIS harus keluar. "Ini keterlaluan, karena semuanya warga negara Indonesia. Untuk orang asing saja syaratnya harus yang tinggal sementara," kata Menteri Ismail Saleh. Sekolah internasional seperti JIS, menurut SKB tiga menteri (Menteri Luar Negeri, Menteri P dan K, dan Menteri Keuangan) tahun 1975, memang hanya diperuntukkan bagi warga negara asing yang tak menetap di Indonesia. Karena itu siswa di sekolah internasional mutlak harus memegang KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Namun kenyataannya di lapangan banyak sekolah yang melanggar peraturan itu. Selain di Jakarta Selatan, di JIS Jakarta Utara tim juga menemukan penyimpangan serupa. Dari sekitar 250 siswa, ada delapan anak pemegang paspor wisatawan dan 17 anak dengan visa kunjungan kebudayaan yang belajar di situ. Bahkan visa turis dan kunjungan kebudayaan semacam itu pun tak boleh dipakai untuk sekolah asing, semacam Gandhi Memorial International School (GMIS) yang sebelum 6 Mei lalu masih berstatus sekolah internasional. Di GMIS Ancol, Jakarta Utara, terjaring sebelas siswa yang belajar dengan visa kunjungan sosial budaya. Ditemukan pula 20 siswa yang ternyata telah memegang SKK (Surat Keterangan Kependudukan) atau yang pernah menetap sedikitnya 15 tahun di sini. Sebenarnya pemegang SKK masih boleh bersekolah di sekolah asing yang kebanyakan siswanya berkewarganegaraan sama, seperti GMS untuk keturunan India. "Tapi kami mengharapkan pemegang SKK itu belajar di sekolah Indonesia," kata Ismail. Tampaknya minat masuk sekolah internasional atau asing memang besar. Menurut temuan tim penertiban itu, selama tiga bulan ditemukan tujuh kasus pemalsuan KIMS agar bisa masuk sekolah itu. Jumlah pelanggaran mungkin akan bertambah sebab sekolah yang diperiksa tim itu baru sebagian kecil dari 42 sekolah asing di Indonesia. "Dalam waktu dekat kami akan mengecek ke sana, " kata Sarjono Sigit, Direktur Sekolah Swasta dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. G. Sugrahetty Dyan, Andi Reza Rohadian, dan Bambang H. Sujatmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus