Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke Polresta Barelang, pada Senin, 1 Januari 2023. Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin mengatakan, laporan itu atas dugaan perusakan baliho Gemoy yang terpasangan di ikon Welcome to Batam (WTB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi malam (Senin 1 Januari 2024) kita sudah berikan laporan pengaduan kepada Polresta Barelang terkait hal yang dilakukan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam," kata Musrin saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Musrin, seharusnya Bawaslu bersurat dahulu kepada TKD Prabowo-Gibran sebelum penurunan paksa dilakukan. "Kami cintai lembaga Bawaslu, yang kami sayangkan oknum Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam, kita sayangkan, biar saja di kepolisian nanti pembuktian, biar terang benderang," katanya.
Sebelumnya di internal TKD Prabowo-Gibran terjadi perbedaan pernyataan. Juru bicara TKD Prabowo-Gibran di Kepri Arifudin Jalil pada, Ahad, 31 Desember 2023 menyatakan bukan relawan Prabowo-Gibran yang memasang spanduk tersebut. Arifudin juga menegaskan, bagi TKD Prabowo-Gibran sudah cukup memasang baliho ditempat yang sudah ditentukan, tidak perlu lagi melanggar.
Keesokannya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Kepri Musrin menegaskan bahwa spanduk itu dipasang relawan Prabowo-Gibran di Kepri. "Kita sudah investigasi, (baliho itu) dipasang relawan kita," kata Musrin saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 2 Januari 2023.
Musrin menangapi persoalan beda suara antaranya dirinya dengan jubir TKD Kepri. "Secara internal kita solid, mungkin jubir lupa (kalau yang memasang baliho tersebut adalah relawan TKD Prabowo-Gibran)," ujarnya.
Pemasangan Diklaim Sudah Dapat Izin Pemko Batam
Musrin menegaskan, baliho itu dipasang setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam yaitu Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang. Izin tersebut dikeluarkan 27 Desember 2023. "Didalam surat tidak dituliskan, izinnya berlaku sampai kapan, yang jelas kita sudah dapat izin, makanya dipasang," katanya.
Tentu kata Musrin, baliho yang dipasang berukuran 6x10 meter sebanyak dua lembar tersebut membayar pajak ketika izin pemasangan dikeluarkan Pemko Batam. "Ya bayar pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Melalui laporan ke Polisi ini kata Musrin, akan diuji biar masalah ini terang. "Selain polisi apakah nanti kita akan ambil langkah laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.
Musrin menegaskan, acuan pemasangan baliho berdasarakan izin yang diberikan Pemerintah Kota Batam. "Sejogya Bawaslu kirim surat kepada kita, atau datang ke TKD, agar kita cari titik permasalahan, kami sangat welcome," katanya.
Spanduk itu dipasang relawan Prabowo-Gibran pada tanggal 30 Desember 2023 kemudian tanggal 31 pagi dicopot Bawaslu Kepri. "Perlu luruskan, WTB itu bukan ikon Batam, ikon Batam itu jembatan Barelang, ini pelru kita lurus," katanya.
Saat dikonfirmasi, Senin, 1 Januari 2024, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut pada hari ini, Selasa, 2 Januari 2024. "Besok (terkait izin itu) kami cek ya," kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lanjutan dari Rudi Panjaitan.