Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tolak RUU TNI, Sivitas Akademika UGM dan UII Yogyakarta Gelar Aksi di Balairung Siang Ini

Aksi menolak RUU TNI dan dwifungsi TNI ini akan digelar di Balairung UGM pada pukul 13.00 WIB.

18 Maret 2025 | 10.30 WIB

Pembacaan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pembacaan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sivitas akademika yang terdiri dari dosen, pegawai, dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang TNI dan dwifungsi TNI pada Selasa siang, 18 Maret 2025. Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Herlambang Wiratraman mengatakan, aksi menolak dwifungsi TNI dan RUU TNI ini akan digelar di Balairung UGM pada pukul 13.00 WIB. Seruan aksi dari pelbagai poster juga meminta peserta berpakaian serba hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Aksi akan dihadiri dosen dan mahasiswa UGM ditambah ada solidaritas dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang pula hadir. Aksi akan diisi pembacaan petisi di akhir,” kata Herlambang kepada Tempo, 18 Maret 2025.

Aksi yang rencananya berlangsung selama satu jam ini juga akan diisi mimbar bebas. Herlambang mengatakan, sebagian dosen meliburkan kelas mereka agar mahasiswa bisa bergabung. Namun, ia mengatakan memang tidak banyak kelas siang selama Ramadan.

Aksi UGM ini muncul sebagai reaksi keras publik memprotes pembahasan revisi UU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disinyalir menambah jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dari 10 menjadi 15. 

Penolakan telah digaungkan 192 organisasi masyarakat sipil dan 179 individu lewat petisi pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka menilai agenda Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Petisi ini dibagikan di Change.org sejak Ahad, 16 Maret 2025.

Tokoh yang mewakili pembacaan petisi antara lain Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, anak Wakil Presiden Muhammad Hatta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, penggerak Aksi Kamisan Maria Catarina Sumarsih, cendekiawan Muhammadiyah Sukidi Mulyadi, pegiat HAM Smita Notosusanto, dan sejumlah tokoh lain dari koalisi masyarakat sipil. 

Sulistyowati mengatakan pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR pada 11 Maret 2025. Namun, DIM itu bermasalah karena terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI. 

“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Sulistyowati saat membacakan petisi di kantor YLBHI di Jakarta Pusat, kemarin. 

Anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan menghormati segala bentuk sikap dan aspirasi kelompok masyarakat sipil terkait pembahasan revisi UU TNI.

"(Soal petisi) Saya pikir ini sebuah proses demokrasi, masukan-masukan, dan sebagainya. Kami menghormati itu," kata Hasanuddin di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku memahami munculnya gerakan penolakan revisi UU TNI ini. Namun, ia meminta agar masyarakat lebih jeli dalam menjaring dan mencerna informasi yang beredar di media sosial.

"Penolakan di media sosial itu substansi dan masalah dari Pasal yang ada tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Daniel Ahmad Fajri dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus