Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TPNPB OPM Klaim Telah Lama Beli Senjata dari Militer, TNI: Tidak Benar, Menyesatkan

Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom sebelumnya mengklaim bahwa kelompoknya sudah sedari lama membeli senjata dari aparat militer.

11 Maret 2025 | 15.24 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes TNI membantah melakukan jual beli senjata api kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB OPM. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan informasi yang beredar itu untuk menjatuhkan wibawa prajurit militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sampaikan bahwa TNI tidak pernah menjual senjata kepada siapapun, terlebih kepada OPM yang selama ini justru berseberangan dengan TNI," kata Hariyanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia kembali membantah jika OPM telah lama membeli senjata api dari aparat militer. Ia memastikan informasi tersebut adalah kabar burung atau hoaks. "Terkait adanya klaim dari OPM yang menyatakan bahwa sejak lama membeli senjata dari aparat militer, kami pastikan dalam hal ini adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Hariyanto.

Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom sebelumnya mengklaim bahwa kelompoknya sudah sedari lama membeli senjata dari aparat militer. Dia mengatakan bahwa transaksi jual beli senjata di black market itu sudah dilakukan kelompoknya sejak 2008.

Selain melalui pasar gelap, ia mengatakan jual beli senjata api melalui eks prajurit TNI, Yuni Enumbi. Sebby mengatakan bahwa Yuni masih memiliki jaringan sindikat untuk menyuplai senjata api kepada kelompok mereka. "Jaringan sindikatnya itu dari Jakarta. Saya bilang teman saya ke Kopasus, pernah bawa tiga pucuk senjata api dari Surabaya," ucap Sebby kepada Tempo melalui telepon seluler pada Senin, 10 Maret 2025.

Meski telah dipecat sebagai prajurit TNI, Sebby menyebut Yuni bekerja sama dengan prajurit militer lainnya untuk bisnis menjual senjata api. Ia mengatakan Yuni memanfaatkan koneksi internalnya di TNI untuk mendapatkan akses jual beli senjata api.

"Sekarang Yuni Enumbi ini kan pernah ditangkap lalu disidangkan dipecat karena suplai senjata ke TPNBP-OPM, tapi dia masih punya komunikasi karena dia punya teman-teman tentara masih ada jaringan itu," kata Sebby.

Sebby mengaku jaringan jual beli senjata api untuk menyuplai ke OPM masih ada hingga saat ini. Ia mengatakan bahwa dalang utama yang mengirim senjata api ke wilayah Papua belum tertangkap. "Bagaimana dia (Yuni) bisa ke Surabaya beli senjata-senjata itu lalu dibawa. Jaringan sindikatnya yang master plan-nya yang mengirim senjata dari Jawa itu kan belum ditangkap. Senjata itu pasti akan datang lagi," ujar Sebby.

Saat ini, Yuni Enumbi sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Papua karena terlibat jual beli senjata kepada KKB. Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI itu mencapai Rp 1,3 miliar. Kepolisian menyimpulkan senjata api itu milik produksi PT Pindad.

Patrige mengatakan YE telah dipecat dari Kodam Kasuari sejak 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB. “Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.

Pilihan Editor: Menag Safari ke MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus