Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pada Senin, 16 Desember 2024 di Istana Negara. Tidak hanya Sjafrie, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan juga diangkat sebagai Sekretaris DPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Tugas dan fungsi dari DPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
Tugas dan Fungsi DPN
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa DPN memiliki tugas utama, yaitu menelaah, memilah, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. DPN ini nantinya berperan penti sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan negara. Bukan hanya itu, DPN memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, kemudian menganalisis risiko dari kebijakan yang nantinya ingin diterapkan.
Keanggotaan DPN terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Semua anggota DPN, baik tetap dan tidak tetap dilantik langsung oleh Presiden dan memiliki hak serta kewajiban yang setara.
Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sedangkan anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Asal-usul Terbentuknya DPN
Sebelumnya, Menhan Sjafrie mengucapkan kepada media usai rapat bersama Komisi DPR RI pada Senin, 25 November 2024 lalu mengenai rencana dari Prabowo untuk membentuk DPN. Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.
“Akan ada keluar Perpres tentang Dewan Pertahanan Nasional,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip dari Antara.
Kepada media Sjafrie menegaskan, bahwa pembentukan DPN bukanlah hal baru, tetapi pelaksanaan amanat undang-undang. Menhan tersebut merujuk pada Pasal 15 dalam Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional bertugas untuk mengelola urusan kedaulatan negara.
Perbedaan DPN dan DKN
Sebelum dibentuknya DPN, Indonesia terlebih dahulu telah memiliki Dewan Ketahanan Nasional. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan yang mendasari.
“Kalau ketahanan (Wantannas) 'kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi, nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” katanyadi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Hasan mengatakan perbedaan DKN dan DPN adalah, jika dalam DKN terdapat unsur Polri sedangkan DPN lebih menekankan pada aspek TNI. Selain itu, lanjut Hasan, DPN bertugas untuk memberikan berbagai pertimbangan menyangkut geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memposisikan kekuatan keamanan.
Sementara itu, merujuk dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional, tugas yang diampu terdiri dari membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Berikutnya, dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksud, Wantannas RI memiliki fungsi berikut:
1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia
2. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara
3. Penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber–sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.