Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ubah PPDB Zonasi ke Domisili, Kemendikdasmen: Antisipasi Praktik Manipulasi KK

Menurut dia, dengan skema ini, potensi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi di tahun-tahun sebelumnya bisa ditekan.

26 Januari 2025 | 10.30 WIB

Murid SD berlarian melewati spanduk-spanduk protes saat aksi unjuk rasa sengkarut PPDB sekolah negeri di depan Gedung Sate, Bandung, 5 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk menjamin para pelajar yang sulit menembus PPDB karena masih minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung agar bisa disalurkan ke sekolah negeri lain.  TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Murid SD berlarian melewati spanduk-spanduk protes saat aksi unjuk rasa sengkarut PPDB sekolah negeri di depan Gedung Sate, Bandung, 5 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk menjamin para pelajar yang sulit menembus PPDB karena masih minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung agar bisa disalurkan ke sekolah negeri lain. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan perubahan terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengungkapkan secara konsep, pemerintah tidak akan merombak keseluruhan sistem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memberi contoh, pada proses seleksi siswa, pemerintah berencana mengganti sistem PPDB zonasi dengan sistem domisili. Menurut dia, dengan skema ini, potensi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi di tahun-tahun sebelumnya bisa diantisipasi.

Biyanto menjelaskan, sebelumnya, dalam proses pendaftaran pada PPDB zonasi, area tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti KK menjadi tolok ukur utama sekolah. Namun, dengan sistem yang baru, seleksi siswa akan dilakukan sekolah dengan melihat jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

"Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kami antisipasi juga," ujarnya.

Biyanto mengatakan PPDB akan diganti dengan istilah baru yakni Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. “Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ia mengatakan penggantian penyebutan tersebut mempertimbangkan penggunaan istilah “murid” yang dinilai lebih dekat dan familier dibanding “peserta didik”. 

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluarganya ada. Ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujarnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti menyatakan, konsep PPDB teranyar akan diumumkan usai pelaksanaan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Untuk saat ini, kata dia, pelaksanaan rapat tersebut sedang dikomunikasikan dengan Sekretaris Negara atau Setneg.

"Sesuai yang disampaikan Pak Menteri. Menunggu hasil ratas (pengumuman konsep terbaru PPDB)," kata dia saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 24 Januari 2025.

M. Rizki Yusrial dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus