Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu tentang UKT naik menjadi salah satu sorotan dalam gelombang demo mahasiswa sepekan terakhir. Yakni tentang mahalnya pendidikan di tengah aksi Indonesia Gelap.
Pasalnya, bagi mahasiswa dan orang tua harus berakrobat menanggung biaya pendidikan yang kian tinggi. Di tahun 2025 ini, ribut kenaikan UKT didasari oleh adanya efisiensi anggaran yang diberlakukan Kemendiktisaintek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa berpotensi mengalami kenaikan akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemangkasan tersebut terutama berdampak pada anggaran riset yang hampir setengahnya terpotong. Hal ini akan mempengaruhi kemampuan kampus untuk menutupi biaya operasional, termasuk biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dan sebagai upaya untuk menyeimbangkan anggaran yang terbatas ini, perguruan tinggi kemungkinan terpaksa menaikkan UKT agar tetap dapat menjalankan kegiatan akademik dan administratif dengan lancar. Namun, UKT atau Uang Kuliah Tunggal bukan hanya soal angka atau biaya yang lebih tinggi, tetapi terkait dengan berbagai komponen biaya, ekonomi orang tua, dan aturan-aturan yang mendasarinya.
Di tengah marak gelombang demo mahasiswa akhir-akhir ini, Menkeu Sri Mulyani mewanti-wanti seluruh PTN tidak menaikkan UKT mereka. Apa saja komponen UKT?
Komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Merangkum informasi dari SMB Telkom University, Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dibayar setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP atau UTBK akan membayar UKT sesuai dengan golongan yang ditetapkan dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat uang pangkal yang dibayarkan sekali ketika mahasiswa dinyatakan lulus atau diterima di perguruan tinggi. Uang pangkal ini sering kali disebut sebagai uang gedung atau uang pembangunan dan biasanya dibayarkan saat proses registrasi ulang mahasiswa.
Tambahan Biaya dalam Perkuliahan
Selain biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal, mahasiswa juga harus mempertimbangkan berbagai biaya lainnya yang mungkin dibutuhkan selama proses perkuliahan. Beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan meliputi biaya praktikum, biaya SKS, asuransi, serta biaya untuk kebutuhan tugas seperti membeli peralatan tulis, buku referensi, dan modul pembelajaran.
Selain itu, biaya hidup seperti akomodasi, transportasi, dan makan sehari-hari juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Penting bagi mahasiswa untuk merencanakan keuangan dengan matang, baik melalui pembuatan rencana anggaran atau menabung setiap bulannya. Mengadopsi gaya hidup hemat atau frugal living bisa menjadi solusi untuk mengelola keuangan dengan lebih baik selama menjalani kehidupan perkuliahan.
Peraturan Uang Kuliah Tunggal
Peraturan UKT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya:
Pasal 7
(1) Besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa.
(2) Besaran UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam beberapa kelompok.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 2 (dua) kelompok:
- Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) danpaling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sama bagi Mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
(5) Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- Mahasiswa;
- Orang tua Mahasiswa; atau
- Pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(6) Penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Tujuan diberlakukannya penentuan biaya UKT sesuai golongan adalah untuk memastikan bahwa biaya pendidikan di PTN lebih adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Namun, karena adanya pemangkasan atau efisiensi anggaran di tahun 2025 ini, UKT naik di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi lantaran diperlukan untuk kebutuhan operasional perguruan tinggi dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Soal Pemangkasan Anggaran, BEM SI: Potensi Kenaikan UKT- dan IPI Besar