Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Universitas Riau Turunkan UKT Menjadi 7 Kelompok, Kecuali di 2 Prodi

Pihak kampus mengatakan penurunan kelompok UKT karena banyak mahasiswa baru yang salah mengisi data.

22 Mei 2024 | 11.25 WIB

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Perbesar
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau (Unri) menetapkan aturan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT). Unri semula membagi UKT menjadi 12 kelompok untuk calon mahasiswa baru 2024. Saat ini, Unri memutuskan menurunkan UKT menjadi kelompok 5, 6, dan 7 tergantung program studi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengenai komposisi UKT tiap prodi, setiap fakultas, ada yang turun ke level UKT 5, 6 dan 7," kata Kepala Subkoordinator Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Evi Surianti, melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Evi mengatakan, program studi kedokteran masih terdiri dari 12 kelompok UKT. Dikutip dari laman resmi Unri, Program Studi Keperawatan juga masih memiliki 12 kelompok UKT.

Evi mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat Direktorat Pembelajaran dan Hilirisasi Unri. Unri memutuskan belum menerapkan 12 kelompok untuk tahun ini. 

Di samping itu, Evi mengatakan, penurunan kelompok UKT karena banyak mahasiswa baru yang salah mengisi data. Sehingga, UKT yang diperoleh tidak sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Rektor Unri, Sri Indarti sebelumnya mempolisikan mahasiswa Unri, Khariq Anhar, atas tuduhan pencemaran nama baik. Khariq dilaporkan diduga karena mengkritik uang pangkal dan kenaikan kelompok UKT menjadi 12. Belakangan, Sri mencabut laporan tersebut.

Semula UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu, sedangkan kelompok tertinggi sebesar Rp6 juta.

Namun, UKT tahun ini menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp14 juta.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus