Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI yang berpusat di Bandung tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru angkatan 2025. Kebijakan serupa juga di perguruan tinggi negeri lain seperti Universitas Padjadjaran dan Institut Teknologi Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nominal UKT UPI 2025 sama dengan UKT UPI 2024,” kata Kepala Humas UPI Suhendra berdasarkan informasi dari Direktur Keuangan kampus, Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keputusan rektor pada 2024, UPI menyamakan besaran UKT bagi calon mahasiswa S1 yang lolos dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi maupun Tes atau SNBP dan SNBT. Besaran UKT setiap fakultas terbagi menjadi delapan kelompok. Nilai UKT yang sama pada seluruh fakultas berlaku untuk golongan pertama sebesar Rp 500 ribu dan golongan kedua Rp 1 juta per semesternya.
Di seluruh program studi Fakultas Ilmu Pendidikan misalnya, UKT kelompok 3 yaitu Rp 3.080.000, kelompok 4 sebesar Rp 3.690.00, dan Rp 4,1 juta untuk kelompok 5. Adapun UKT kelompok 6 sebesar Rp 4.920.000, kelompok 7 yaitu Rp 5.330.000, dan UKT kelompok 8 dipatok Rp 5.740.000.
Kemudian di Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, UKT kelompok 3 sebesar Rp 3.390.000, kelompok 4 yaitu Rp 4.070.000, dan kelompok 5 ditetapkan Rp 4.520.000. Sementara UKT Rp 5.420.000 untuk kelompok 6, lalu kelompok 7 sebesar Rp 5.870.000, dan kelompok 8 ditetapkan Rp 6.330.000.
Adapun di Kampus UPI yang tersebar di Cibiru, Sumedang, Tasikmalaya, Serang, dan Purwakarta, UKT per semester kelompok 1 dan 2 yaitu Rp 500 ribu dan 1 juta. Pada kelompok 3-8 besaran UKT mulai dari Rp 3.080.000 hingga 7.650.000 sesuai program studi yang dipilih mahasiswa.
Untuk mahasiswa yang lolos dari jalur Seleksi Mandiri, ada biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ditambah UKT per semester. Dari laman UPI, UKT kelompok 1 dan 2 sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Di seluruh program studi Fakultas Ilmu Pendidikan misalnya, UKT kelompok 3 yaitu Rp 3.080.000, kelompok 4 sebesar Rp 3.690.00, dan Rp 4,1 juta untuk kelompok 5. Adapun UKT kelompok 6 sebesar Rp 4.920.000, kelompok 7 yaitu Rp 5.330.000, dan UKT kelompok 8 dipatok Rp 5.740.000.
Sementara besaran IPI yang wajib dibayarkan saat awal masuk, dibuat UPI dalam 8 kelompok. Besarannya bervariasi pada setiap fakultas dan program studi. Pada kelompok pertama, besaran IPI mulai dari Rp 12.320.000 dan yang termahal yaitu program studi kedokteran mencapai Rp 158.240.000. Adapun IPI tertinggi juga di kedokteran pada kelompok 8 yang ditetapkan sebesar Rp 184 juta.
Pilihan Editor: Kemenag Terbitkan Regulasi untuk Cegah Kekerasan di Pesantren