Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tingkatan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

Apabila ASN tidak masuk pada hari pertama usai libur lebaran, akan mendapatkan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

8 April 2025 | 20.26 WIB

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Perbesar
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai libur lebaran para aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja. Berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025 dan seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan resmi dimulai hari ini 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa biasanya agenda awal setelah libur Lebaran adalah kegiatan halal bihalal, sehingga para ASN diharapkan hadir tepat waktu untuk mengikuti acara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” ujar Bima Arya, pada Rabu, 2 April 2025.

Apabila tidak masuk pada hari pertama usai libur Lebaran, ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:

1. Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

2. Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Pelanggaran tingkat sedang dapat berupa:

1. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

2. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

3. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Pelanggaran tingkat berat dapat berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Rachel Caroline L. Toruan dan Salsabilla Azzahra Octavia turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Pramono Anung Soal Pendatang Baru Usai Libur Lebaran: Jakarta Terbuka Bagi Siapa Saja

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus