Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UU Cipta Kerja: Penataan Ruang oleh Pusat, Tak Lagi Pemda

Salah satu isi mengenai UU Cipta Kerja adalah kewenangan penataan ruang yang beralih.

7 Oktober 2020 | 09.59 WIB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Rapat Paripurna penutupan tersebut DPR RI mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Rapat Paripurna penutupan tersebut DPR RI mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta- Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Dalam UU Cipta Kerja, kewenangan penataan ruang berada di tangan pemerintah pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam Pasal 9 ayat 2, tertulis bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan ini mengubah dua ayat dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU lama, disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang menteri.

Adapun tugas dan tanggung jawab menteri dalam penataan ruang mencakup tiga hal. Yaitu pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang nasional; dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

Pasal 10 dan 11 UU Penataan Ruang yang menjelaskan wewenang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pun berubah drastis dari yang sebelumnya meliputi tujuh pasal. UU lama mengatur pemda berwenang terhadap penataan ruang wilayah, penataan ruang kawasan strategis dan penataan ruang antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

Pemerintah daerah juga berwenang dalam penetapan kawasan strategis, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis hingga pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

Namun UU Cipta Kerja menyebutkan wewenang pemerintah daerah sesuai NSPK pemerintah pusat hanya meliputi tiga hal. Pertama, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Kedua, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi. Ketiga, kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus