Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

Fakta-fakta penting di UU Kementerian yang baru disahkan

21 September 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024 oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awiek mengatakan perubahan yang telah resmi disahkan tersebut bertujuan untuk mencapai pengelolaan pemerintah yang lebih baik. “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdapat enam perubahan dalam RUU yang telah disepakati tersebut, berikut enam perubahan yang telah disepakati:

Terdapat penyisipan Pasal 6a yang mengatur pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan oleh sub-urusan pemerintahan sepanjang adanya keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
Penyisipan Pasal 9a yang berkaitan dengan penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diselenggarakan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,

Penghilangan penjelasan Pasal 10 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri

Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden

Merevisi judul bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah lainnya
Penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang di Pasal 2 romawi

Revisi RUU yang Tidak Memiliki Urgensi

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, adanya perubahan RUU ini tidak memiliki keperluan yang mendesak dan akan membuat anggaran semakin membengkak. Ia juga mengatakan tidak ada jaminan kabinet baru tersebut dapat langsung bekerja secara optimal.

"Lembaga atau kementerian yang baru terbentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja secara optimal," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2024. "Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru," lanjutnya.

Kemudian, Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari juga sepakat dengan Ramadhan bahwa tidak ada satupun kepentingan yang mendesak untuk melakukan revisi RUU tersebut khususnya dalam jumlah penggunaan kementerian. Ia juga mengatakan  komposisi pasal dan ketentuan di UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah cukup baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

“Penambahan jumlah kementerian berpotensi memberatkan anggaran yang ada,” kata Feri.

Diprediksi Akan Terjadi Sharing Power

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat revisi RUU tersebut merupakan upaya dari kabinet Prabowo dan Gibran untuk membagikan kue kekuasaan atau power sharing  kepada koalisi pendukungnya yang berkomposisikan banyak partai politik. 

“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tidak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan atas dukungan yang telah diberikan,” ujar Feri.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya,  menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, revisi RUU berdampak dengan penambahan jumlah kementerian yang tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan presiden.

"Kalau saya melihatnya bisa jadi undang-undang itu kompromistis antara kepentingan, misalkan Prabowo ingin ada keleluasan agar bisa membentuk postur kabinet sesuai dengan kebutuhan. Maka, ya tidak dibatasi (jumlahnya)," kata Ujang saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024.

Ia juga mengatakan kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo meskipun berbentuk zaken kabinet akan terjadi kabinet power sharing bagi partai politik, profesional, maupun tim sukses yang telah memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. "Nah dalam konteks itu, kita lihat saja nanti soal efektivitas atau tidaknya, kita kasih waktu 100 hari ke depan," kata dia.


ADINDA ALYA IZDIHAR | ANNISA FEBIOLA | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan editor: UU Kementerian Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus