Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Surabaya Larang Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta sekolah di Kota Pahlawan tidak mewajibkan siswa membeli seragam sekolah pada tahun ajaran baru ini.

25 Juli 2023 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta sekolah-sekolah di Kota Pahlawan tidak mewajibkan siswa membeli seragam sekolah pada tahun ajaran baru 2023/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satuan pendidikan juga diminta tidak menjual pakaian sekolah dengan harga mahal," kata Armuji sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, kalau perlu koperasi sekolah membantu siswa mendapatkan seragam berkualitas baik dengan harga di bawah pasar agar beban orang tua murid pada tahun ajaran baru bisa lebih ringan. 

"Saya juga ingatkan untuk sekolah-sekolah swasta agar memperhatikan siswa yang terdaftar jalur afirmasi untuk tidak dibebankan biaya seragam sekolah," kata Armuji, yang biasa disapa Cak Ji.

Ia menyampaikan bahwa peraturan daerah telah mewajibkan penyelenggaraan pendidikan mengalokasikan sekurang-kurangnya 15 persen dari kuota siswa untuk anak dari keluarga tidak mampu.

Armuji mengatakan bahwa sekolah hendaknya tidak menjalankan kebijakan yang dapat memberatkan siswa maupun orang tua siswa. "Kalau ada yang dirasa memberatkan bisa mengadukan ke kami atau ke dinas pendidikan  selanjutnya akan di-cross check. Apabila ditemui kesengajaan akan diberikan sanksi," katanya.

Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung buntut adanya penjualan seragam yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Aries dalam keterangan kepada wartawan Surabaya, Senin kemarin.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. "Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.

Aries menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ujar Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus