Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibadah haji reguler yang biasanya dilaksanakan selama 41 hari, diwacanakan akan dikurangi menjadi 31 hari. Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR abdul Wachid mengatakan peluang mempersingkat periode ibadah haji dapat direalisasikan dan sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jamaah haji direncanakan akan menghabiskan 20 hari di Mekkah termasuk Armuzna, sembilan hari di Madinah, dan dua hari perjalanan pulang dan pergi. Wacana ini disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia karena dapat menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tak memberatkan jamaah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jamaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu," Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Dikutip dari Antara
Namun, MUI memberi catatan agar tak mengurangi kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji.
"Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik," katanya.
Walaupun mendapat persetujuan dan dukungan tetapi hal ini mustahil dilakukan jika dalam satu hari hanya mendapat dua atau tiga kuota penerbangan dan pendaratan. Wakil Menteri Agama mengatakan pengurangan periode ibadah haji tersebut mungkin apabila pemerintah menambah jumlah embarkasi jemaah dan memperluas jatah slot mendarat di Arab Saudi.
Penyelenggaraan Haji 2025 juga tengah gencar melakukan pengurangan pembiayaan dengan membuka kesempatan maskapai selain Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Mekanismenya, perusahaan pesawat dapat mengajukan anggaran ke pemerintah. Pemilihan akan didasarkan oleh tarif dan kualitas pelayanan. Tarif yang lebih murah dengan kualitas pelayanan yang sama akan dipilih.
Biaya Haji 2025
BPIH haji 2025 adalah sebesar 93,3 juta per calon haji. Biaya tersebut terdiri dari BPIH dan nilai manfaat yang berasal dari tabungan haji. Komposisinya sebesar 70:30 dengan rincian 65 juta akan dibayarkan oleh calon jamaah haji sedangkan 30 persen dibayarkan dari tabungan haji.
Usulan itu berbeda dengan biaya haji tahun 2024 yang memiliki formulasi 60:40. Komposisi tersebut berartu biaya haji yang wajib dibayarkan calon jemaah haji adalah sebesar 60 persen atau sebesar 56 juta. Biaya ini masih didiskusikan oleh DPR dan pihak-pihak terkait dengan banyak penyesuaian yang dilakukan.
Alfitria Nefi P dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rencana Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji Asal Indonesia