Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua MPR: Cabut RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri mengatakan seluruh pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga bermasalah dan tidak relevan. Naskah akademiknya juga kacau.

4 Maret 2020 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lestari Moerdijat usai menghadiri Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama para Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa DPR harus segera memastikan pencabutan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. "Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2020.

Menurut Lestari, RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada lantaran masuk terlalu jauh ke ruang privat. Ia mengatakan bahwa pandangan itu senada dengan para peserta diskusi tentang RUU Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Diskusi dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat itu dihadiri, antara lain anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri. Dalam diskusi itu, peserta menilai bahwa RUU inisiatif anggota DPR itu perlu dikaji lebih mendalam sebab sangat kontradiktif.
Para perempuan harus bersatu, bergandeng tangan untuk bersuara untuk menyatakan bahwa RUU itu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa melalui RUU itu, perempuan seakan diajak mundur ke zaman R.A. Kartini. "RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif."

Ninik mengajak kepada semua pihak untuk bergandeng tangan guna mengevaluasi RUU dengan seksama "Meskipun bendera politik kita berbeda, kita terus berkomunikasi agar kita tidak terus mundur."

Sedangkan aktivis perempuan Tunggal Pawestri mengatakan bahwa seluruh pasal dalam RUU itu bermasalah dan tidak relevan. Naskah akademiknya juga kacau.

Menurut dia, RUU itu dapat memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.

Ia memberikan contoh tentang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai buruh migran dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Mengacu draf pasal dan ayat dalam RUU Ketahanan Keluarga, kata Pawestri, buruh migran perempuan bisa masuk dalam katagori ibu yang tidak ideal dan tidak kapabel mengurus rumah tangga. "RUU yang seharusnya direncanakan untuk memperbaiki masalah, malah berlaku sebaliknya," kata Pawestri.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus