Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

YLBHI: Tim Bentukan Wiranto Percepat Penetapan Tersangka Makar

YLBHI menentang pembentukan tim asistensi hukum yang dibentuk Wiranto.

16 Mei 2019 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut tim asistensi hukum bentukan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sebagai lembaga akselerator penetapan tersangka makar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim ini semacam akselerator penetapan makar. Kalau di zaman orde baru, mirip lembaga sensor," ujar Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2019.

Menurut Asfi, omong kosong jika pemerintah menyebut lembaga itu hanya bertugas mengawasi omongan tokoh tanpa berusaha mengintervensi penegakan hukum. Sementara, ujar Asfi, tim ini bertugas memberi rekomendasi kepada penegak hukum. "Bagaimana mungkin polisi di polda dan polres menolak rekomendasi yang dibuat oleh tim Menkopolhukam?" ujar Asfi.

Dia menilai, tugas tim bentukan Wiranto ini mirip dengan Pangkopkamtib era Soeharto yang bertugas menentukan kebijakan umum, mengendalikan dan mengambil keputusan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib. Seperti kembali ke orde baru. Tim ini dinilai tidak sekedar memberikan rekomendasi, melainkan bisa berdaya guna menentukan langkah aparat hukum.

"Tugasnya sama. Ada sebuah badan lain di luar badan penegak hukum. Kalau sudah direkomendasikan tim asistensi hukum bahwa si anu adalah musuh negara, pelaku makar. Bagaimana dan kemana kita menentang itu?" ujar Asfi.

YLBHI menentang pembentukan tim asistensi hukum ini. Jika dasarnya adalah pembatasan HAM, ujar Asfi, maka pemerintah sudah kelewat batas. Pembatasan HAM sekalipun, ujar dia, ada batasnya dan dapat diatur jika diperlukan untuk hal-hal seperti merespons kebutuhan publik, mencapai tujuan yang sah, dan sebanding atau proposional dengan tujuan itu. "Kalau kegunaannya untuk merespons kepentingan politik tertentu, ya tidak bisa," ujar Asfinawati.

Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum di saat terjadinya gelombang protes terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Sejumlah tokoh dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Tim ini akan membantu Wiranto untuk melakukan kajian hukum.

Wiranto mengatakan pembentukan tim agar negara aman dan tertib. Sejak awal pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk menindak pelanggaran hukum. "Untuk apa? Untuk membuat negara kita ini aman, negara kita ini tertib, negara ini teratur," ujar dia, pekan lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus