Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU dan DPR Akan Bahas Mekanisme Pilkada Ulang yang Dimenangkan Kotak Kosong

KPU bersama Komisi II bakal membahas mekanisme pemilihan ulang terkait dengan adanya pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.

4 Desember 2024 | 09.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar rapat konsultasi penyusunan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang yang dimenangkan kotak kosong pada pilkada 2024. Agenda tersebut akan berlangsung siang ini, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU bidang Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan dalam rapat konsultasi tersebut KPU akan memaparkan aturan teknis pelaksanaan pilkada ulang. “Sesuai perintah undang-undang, KPU akan berkonsultasi kepada Komisi II selaku mitra di DPR,” kata Idham saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Idham mengatakan pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong akan digelar kembali pada September 2025. Idham mengatakan dari 36 pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong. Dua pilkada yang dimenangkan kotak kosong yaitu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bangka.

“Dari 36 kabupaten/kota, baru pilkada Kota Pangkalpinang dan pilkada Kabupaten Bangka perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah,” kata Idham saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.

Idham mengatakan pelaksanaan pilkada ulang tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024. Mengacu pada keputusan tersebut, kata Idham, pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong harus terlaksana dalam waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.

Lebih lanjut, kata Idham, kedua daerah yang belum memiliki kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota sebagai kepala daerah,” kata Idham mengutip pasal 54D ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia mengatakan kemenangan kotak kosong di pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya kota kosong juga dinyatakan menang di pilkada Kota Makassar pada 2018. 

Pilkada kota Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh sembilan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus