Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 merupakan pesta demokrasi yang cacat. Ia menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertaji dalam Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pilpres yang sebenarnya sudah cacat. Saya, kan, bilang MK saya yang bikin, kok jadi bumerang. Mbok ya baik-baik gitu," kata Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati mengatakan, MK awalnya dibentuk untuk menjadi lembaga yang berwibawa. Ketika Megawati menjadi presiden, ia bahkan mencarikan tempat yang cocok untuk kantor MK. "Sampai saya sendiri mencari kantor di ring satu di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat untuk MK," kata Megawati.
"Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie, ketua MK pertama) boleh panggil suruh ngaku dia ke sini, saya suruh jadi ketua MK pertama, kan. Saya Presiden RI, saya nyari sendiri gedung untuk melihat MK itu berwibawa. Di dalam ring 1 loh di jalan itu, saya yang nyari," ujar Mega.
Megawati menyoroti MK yang tidak bertaji karena memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
"Pak Jimly kamu bikin (MK) jadi supaya berwibawa, sekarang mlehe," kata Megawati.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk diusung sebagai calon wakil presiden.
Putusan 90 memperluas makna batas usia capres/cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu dari yang semula minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah umur tersebut asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan umum, termasuk pilkada. Sebelum ada putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.
Setelah ada putusan itu, Komisi Pemilihan Umum segera merevisi peraturannya untuk mendukung pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Selanjutnya, Gibran mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hasilnya, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres mengalahkan dua kandidat lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Belakangan MKMK memutuskan Anwar melanggar kode etik berat. Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Hakim MK.