Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati, pada waktu penyusunan undang-undang politik, partai yang tidak mendapat suara minimal 2 persen tidak boleh lagi ikut pemilu dan diharuskan merger dengan partai lain.
Pembatasan ini bukannya bentuk pengebirian tapi, menurut saya, semacam seleksi konstitusional. Artinya, jumlah partai dibatasi lewat seleksi terbuka, langsung oleh masyarakat dalam bentuk suara. Yang tak memenuhi syarat suara minimal silakan minggir. Ini bukan untuk mematikan mereka. Toh, mereka masih bisa maju lagi, paling tidak dua pemilu mendatang. Selain itu, kelompok masyarakat lain juga berhak ”bertarung” lewat organisasi politik mereka lewat pemilu.
Saya mengkritik para wakil partai gurem di KPU saat ini, yang tidak menunjukkan sikap sportif. Ketika suara mereka tidak cukup untuk memenuhi syarat, mereka tidak mau mengakui ”ketidakberadaan” mereka di mata rakyat. Lantas buat siapa dan dengan alasan apa Anda harus ada di sana dan ditanggung biayanya oleh rakyat? Kalau mau ngotot tetap di KPU, sementara partainya sudah tidak ada, bukankah berarti Anda ibarat pengangguran tersebulung. Ini juga adalah salah satu bentuk korupsi terselubung terhadap uang rakyat. Jadi, mawas dirilah.
NUGROHO K.
Jalan K.H. Mas Mansyur
Slawi, Tegal
Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo