Kami ingin menjelaskan sehubungan dengan tulisan "Larangan Jilbab di Akper" (TEMPO, 18 Januari 1992, Kontak Pembaca) sebagai berikut: 1. Penggunaan pakaian seragam bagi mahasiswa dam mahasiswi pada pendidikan tenaga kesehatan, baik tingkat menengah maupun tinggi, diatur oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 38/Kep/Diknakes/IV/1988 pada 21 April 1988. 2. Namun, mengingat fenomena yang berkembang di berbagai institusi pendidikan sekarang, dan hal itu merupakan kepekaan warga kampus yang tak bisa dipisahkan dengan perkembangan masyarakat luar, kami telah membolehkan mengenakan pakaian seragam yang bercirikan keagamaan Islam untuk kegiatan kuliah dan belajar di perpustakaan. Seragam tersebut berupa jilbab putih, baju lengan panjang, rok panjang putih, dan sepatu putih. Hal itu telah berjalan dengan baik. 3. Dengan berbagai pertimbangan teknis, kami minta kepada mahasiswi agar mengenakan seragam perawat pada waktu mereka melakukan kerja praktek. Di sinilah letak perbedaan pendapat antara pihak akademi dan mahasiswi muslimah. Mahasiswi muslimah menghendaki agar dibolehkan membuat modifikasi pakaian seragam untuk praktek di rumah sakit yang sesuai dengan akidah Islam: baju lengan panjang putih dengan model jas tutup, rok dan sepatu putih, kepala ditutup dengan tutup kepala hitam, dan di atas tutup kepala dipasang tudung keperawatan. Teryata, soal modifikasi pakaian seragam kerja praktek itu memerlukan berbagai pertimbangan yang cukup lama. Namun, sebelum persoalan itu selesai ditangani, beritanya telah muncul di berbagai media, antara lain seperti yang tertulis dalam iKontak Pembacar TEMPO, 18 Januari 1992. 4. Untuk mengembangkan iklim sejuk dalam proses belajar di kampus Akper Semarang, yang sangat berpengaruh terhadap keserasian antara mahasiswa yang satu dan yang lain, antara mahasiswa dan kampusnya, maka kami memutuskan menerima usulan modifiksasi seragam kerja praktek bagi mahasiswa muslimah seperti yang mereka ajukan di atas. Keputusan itu berlaku sejak 15 Januari 1992. Dengan demikian, persoalannya dapat diselesaikan dan proses belajar-mengajar dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. DR. M. HARIADI Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini