Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Album

29 September 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghargaan
Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam lawatannya ke Jepang, menerima gelar honoris causa dari Universitas Ritsumeikan, Kyoto. "Gelar ini dapat dimaknai sebagai penghargaan atas upaya Presiden Yudhoyono yang didukung masyarakat Indonesia dalam memajukan hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang dalam sepuluh tahun terakhir ini," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, Kamis dua pekan lalu.

Yudhoyono, 65 tahun, dijadwalkan memberi ceramah di universitas itu terkait dengan posisi Indonesia di dunia internasional dan hubungan Indonesia-Jepang.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko

Pendiri Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri), Jaya Suprana, memberikan piagam penghargaan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko, 57 tahun, yang berhasil memecahkan rekor pembuatan lubang resapan air atau biopori terbanyak di Indonesia. Moeldoko mengklaim TNI berhasil membuat 10 juta lebih lubang biopori di seluruh Indonesia. "Bayangkan saja, satu lubang bisa menyerap air 15 liter, bayangkan kalau 10 juta lubang," katanya.

"Aksi ini luar biasa. Bukti TNI peduli lingkungan. Biopori memperbanyak serapan air tanah,' ujar Jaya Suprana di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Gerakan membuat 10 juta lubang biopori merupakan salah satu kegiatan peringatan hari jadi TNI ke-69. Kegiatan itu dilakukan di seluruh wilayah tanah milik TNI, dari komando daerah militer hingga tingkat komando distrik militer di seluruh Indonesia.


"Mohon, jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia melakukan muhabalah. Muhabalah adalah sumpah kutukan."

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan hal ini setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Anas menantang hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia menyebutkan siapa yang salah kelak itulah yang sanggup menerima kutukan.

"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibandingkan dengan profil penghasilannya."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan hal ini setelah mendengar vonis Anas Urbaningrum. Bambang mengaku takjub terhadap kekayaan Anas yang fantastis lantaran dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 57 miliar dan lebih dari US$ 5,2 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus