Undang-undang lalu lintas akan diberlakukan tanggal 17 September 1993. Saya rasa ada yang perlu diperhatikan. Misalnya, hak untuk pejalan kaki, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan pada tempat-tempat strategis, dekat halte bus, masih kurang. Trotoar tempat pejalan kaki banyak yang dipakai untuk berdagang atau sebagai tempat parkir. Rambu- rambu lalu lintas banyak yang tidak jelas. Misalnya, angka pada rambu yang menunjukkan waktu sebuah jalan tidak boleh dilewati oleh kendaraan. Akibatnya, banyak pengendara yang terjebak pada jalur larangan. Tilang gaya baru memang lebih baik dari yang lama. Tapi waktunya lebih lama karena birokrasinya bertambah. Padahal kita membutuhkan penyelesaian cepat. Sebaiknya semua rambu dibakukan hukumnya (pasti) dan kepada petugas diberikan kepercayaan penuh (jangan dicurigai) menjatuhkan denda pada tempat terjadinya pelanggaran. Terkecuali ada keberatan dari si pengemudi, itu diselesaikan lewat sidang. Pada sistem ini, kemungkinan terjadinya penyelewengan denda kecil sekali. Soalnya, denda setiap jenis rambu sudah dibakukan hukumnya. Jadi, tidak bisa ditawar-tawar lagi karena angkanya sudah jelas. Kalau pada sistem yang akan diterapkan ini (UULAJ), bila kita melaporkan tindakan petugas kepada atasannya, maka bisa menimbulkan main hakim sendiri. Soalnya, si petugas yang kena tegur dari atasannya bisa mendatangi rumah si pengendara. Jadi, berilah kepercayaan penuh kepada petugas jalan raya agar persoalan cepat dan tepat ditangani. Soalnya, masih banyak persoalan lain yang harus ditangani para petugas, umpamanya keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jadi, waktu dan nilai ekonomis harus dipertimbangkan. R. YOEUDHEE S. Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini